Aktivis Dorong Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana PSDKU Aru 82 Miliar, Ditangani Kejati Maluku

- Publisher

Wednesday, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon — Aktivis Bidang Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon menyoroti penanganan dugaan kasus korupsi pada Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Kabupaten Kepulauan Aru yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Kasus yang di duga menghabiskan anggaran fantastis sebesar Rp 82 miliar sepanjang pemerintahan Johan Gonga itu dengan alokasi setiap tahun sekitar Rp 10 miliar dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru

seharusnya menjadi perhatian serius dari aparat Penegak hukum di daerah tersebut.

Aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Aru di minta untuk memanggil pihak – pihak terkait di lingkungan Pemda Aru untuk segera di periksa

Untuk itu Aktivis HMI Cabang Ambon berpendapat karena merupakan persoalan keuangan negara yang di duga melibatkan banyak pihak sehingga Kejaksaan Tinggi Maluku juga seharusnya mengambil alih penanganan kasus ini

Menurut Akitivis HMI ini, penanganan kasus PSDKU yang sedang di tangani Polres Aru agak lambat termasuk kasus-kasus dugaan korupsi lainnya yang merugikan keuangan negara, dan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.

Aktivis HMI AR.

“Kami melihat penanganan kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru masih berjalan di tempat. Hingga kini belum ada satu pun kasus korupsi yang berhasil dituntaskan oleh Polres Aru maupun Kejari Aru,” tegas Aktivis Bidang KESRA HMI Cabang Ambon, AR.

AR menambahkan, HMI Cabang Ambon akan terus mengawal proses hukum kasus PSDKU Aru sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendorong penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kasus PSDKU Aru bukan hanya soal uang rakyat, tapi juga soal moralitas dan integritas lembaga pendidikan. Aparat hukum jangan diam, rakyat menunggu tindakan nyata,” tutup AR.(IM-DW)

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 261 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Berita Terbaru