Infomalukunews,com. Ambon–Yardin Siolimbona alias Yardin terdakwa tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban La Rais Rumbia, divonis 15 tahun penjara.
Vonis itu diterima terdakwa Yardin Siolimbona alias Yardin, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata hakim Martah Maitimu dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (23/10/2025).
Hakim menetapkan barang bukti berupa yang digunakan terdakwa untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, yakni berupa
1 buah parang.
Yang mana pada pegangan parang terbuat dari kayudan dililit dengan menggunakan karet ban warna hitam.
Setelah hakim membacakan putusan tersebut, terdakwa langsung menerima putusan hakim itu, sidang kemudian ditutup.
Sebelumnya, terdakwa Yardin Siolimbona alias Yardin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon selama 18 tahun penjara.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa Yardin ditangkap pada hari Senin Tanggal 31 Maret 2025 Sekitar Pukul 16.30 wit tahun 2024, bertempat di di Kompleks Hape – Dusun Waeyasel, Negeri Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. (IM-06).







