Infomalukunews.com, Ambon–Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru, didesak periksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru.
Selain Kadis, Polres Aru juga didesak periksa saksi-saksi yang mengetahui atas kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jembatan Jerol dan jembatan Marbali.

Pasalnya, kedua proyek jembatan itu menelan anggaran miliaran rupiah, yang mana proyek jembatan Jerol menelan anggaran dengan nilai kontrak 15 miliar dari DAK Afirmasi 2018 dan proyek mangkrak Jembatan Marbali dengan nilai kontrak Rp.8,1 miliar DAK Afirmasi tahun 2018.
Kapolres Kepulauan Aru. AKBP. Alberth
Perwira sihite, S.H, SIK, M.H, mengatakan, terhadap penanganan dua perkara dugaan korupsi masing-masing pembangunan jembatan Marbali dan jembatan Jerol, Polres Kepulauan Aru kini intens dalam rangka penuntasan kedua kasus tersebut.
“Kami upayakan secepatnya untuk gelar perkara terhadap kasus Jembatan Marbali serta Jerol ya,” ungkap AKBP Perwira, via WhatsApp, pada media ini,Sabtu (18/10/2025).

Dikatakan Kapolres, bahwa Kasus tersebut masih tetap berjalan, bahkan pihaknya masih akan melakukan Pemeriksaan kepada para Ahli terkait kasus dimaksud.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ahli, kami akan melaksanakan Gelar Perkara sekaligus Penetapan tersangka untuk kasus dimaksud,” pungkas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, proyek tersebut bersumber dari DAK Tahun 2022 dan APBD Aru tahun 2022, dengan nilai anggaran sebesar Rp.8,1 miliar lebih. Sementara pekerjanya adalah CV Adi Perkasa dengan konsultan pengawas CV Pesona Konsultan.
“Tanyakan ke Polres Aru itu, karena proyek ini mangkrak bung,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublikasi kepada media ini, Selasa, (30/09/2025).
Polres Aru harus segera berkomitmen tuntaskan kasus ini, mengingat kata dia, ada informasi bahwa SPDP dari Polres Aru ke Kejari Aru, sudah dikembalikan oleh jaksa ke penyidik Polres.
“Jika info ini benar maka itu ada kepentingan apa sehingga prosesnya jalan seperti itu, harusnya Pak Kapolda melihat ini juga. Orang-orang yang kerjanya proyek ini harus minta pertanggungjawaban hukum,” ungkapnya.
Terpisah, Praktisi hukum di Maluku, Marnex Salmon SH, mengatakan bahwa jika proses penanganan Polres Aru atas kasus ini lambat, atau terkesan melupakan proses penyidikan, maka diduga ada main mata antara pihak-pihak yang diduga terlibat dengan penyidik maupun Penuntut Umum yang menangani kasus ini.
“Maka dengan ini, diharapkan Pak Kapolda maupun Kejati dapat mengevaluasi kinerja bawahannya di Kabupaten Kepulauan Aru,” ucapnya.
Menurutnya, tidak ada ruang bagi tebang pilih kasus dugaan korupsi di Maluku.
“Karena itu harapan masyarakat Maluku, agar Maluku bisa sejajar maju dengan Provinsi-provinsi lain di Indonesia,” pungkas Salmon. (IM-03)







