Walikota Ambon Sampaikan 8 Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.

- Publisher

Wednesday, 1 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan delapan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Rabu (01/10/2025).

Delapam Asta Cipta itu tercantum salah satu program yakni tiga juta rumah yang bertujuan untuk memberikan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan renndah. Dari program terebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kebagian 470 kuota.

“Tiga (3) juta rumah ini adalah bukti kehadiran pemerintah. Karena selaku Pemerinth Daerah (Pemda), kita bertanggung jawab untuk mensukseskan program ini,” ucap Bodewin M. Wattimena saat membuka kegiatan focus group dicusion (FGD) Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dilaksankan di ruang rapat flisingen bersama pihak terkait yakni; BP-Tapera, Bank BTN, dan Developer, di ruang rapat Vlisingen Balai Kota,

Dikatakan, kegiatan hari ini sangat dibutuhkan untuk membahas meknisme berjalannya program ini kedepan, mengingat kita hanya diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan pembangunan dengan kuota sebanyak itu.

“Bagaimana kita di Kota Ambon diberikan kuota 470 unit dengan sisa waktu pengerjaan efektif tiga bulan. Oleh sebab itu kegiatan ini dibutuhkan supaya nanti Bapak/Ibu saudara-saudara sekalian mendapat penjelasan tentang mekanismenya,” jelasnya.

Wattimena mengungkapkan, meski lahan yang terbatas dirinya terus berupaya agar program ini tentunya dapat terlaksankan sesuai dengan harapan Presiden yang diturunkan melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) RI.

“Prinsipnya kami menginginkan program ini berjaland an sukses supaya manfaatnya dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, kalau bisa mulai dilaksankan dalam waktu singkat,” pungkas, Wattimena.

Untuk diketahui, program ini dijalankan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta persyaratan pembangunan dan perolehan rumah, dengan Maluku yang berada pada zonasi wilayah II.

Besaran gaji yang dijelaskan sebagai berikut; bagi yang belum menikah penghasilannya maksimal Rp. 9 Juta, dan yang sudah menikah maksimal pendapatnya Rp 11 Juta, sehingga sasarannya pada masyarakat berpenghasilan rendah, ASN dan pekerja informal. (IM-VLL).

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru