772 GURU HONORER DI SBB TIDAK LULUS P3K, KEMENAG: MEREKA TIDAK DI AKOMODIR

- Publisher

Tuesday, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com. Ambon–Sebanyak 772 guru honorer yang terdiri dari 84 sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dinyatakan tidak lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

84 sekolah itu tersebar di seluruh wilayah kabupaten SBB, diantara sekolah-sekolah itu yakni, Madrasah Aliayah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Raudhatul Athfal (RAL).

Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten SBB Djafar Tuny, kepada media ini, Selasa (30/09/2025), menyatakan bahwa, Rekrutmen P3K dari tenaga Non ASN (honorer)yang dilakukan sebelumnya sudah sesuai dengan ketentuan, sebagaimana tertuang dalam surat Menpan RB No. 1511 tgl 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah.

RATUSAN GURU HONORER AKSI DEMO KARNA TIDAK DI AKOMODIR P3K.

“Honorer Non ASN yang kemarin menyampaikan aspirasinya di Kemenag SBB adalah, mereka yang status honorernya ada pada lembaga swasta (non instansi pemerintah), tidak diakomodirnya honorer pada Madrasah swasta ini bukan hanya pada Kabupaten SBB, tetapi ini juga terjadi pada semua Kemenag Kab/Kota,” jelasnya.

Dikatakan, terkait pengajuan nama-nama mereka, itu sudah mnjadi perhatian juga untuk ditindaklanjuti agar bisa ikut rekrutmen P3K. Namun mendapat kendala untuk melanjutkan proses dengan regulasi yang kembali dipertegas dengan surat MenPAN RB nomor 1917 tanggal 30 September 2022 tentang tindaklanjut hasil pendataan tenaga Non ASN pada Instanasi Pemerintah yang sudah dilakukan.

“Dalam surat MenPAN No 1917 dipertegas dalam poin nomor 3 bahwa berdasarkan telaah BKN ditemukan adanya data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat MenPAN nomor 1511,” paparnya.

Dalam surat tersebut lanjutnya, ada penekanan khusu, agar data Non ASN yang diinfut adalah benar-benar sesuai dengan surat Menpan 1511, dimana yang didata adalah Non ASN pada Instansi Pemerintah.

“Inilah yang menjadi dasar, sehingga upaya kami honorer pada Nadrasah swasta untuk diakomodir, dalam data base mnjadi kendala sesuai regulasi dari Menpan RB,” terangnya.

Lebih lanjut kata dia, pada tahun 2022 kemenag SBB, pernah mengusulkan tenaga honorer, baik yang mengabdi di instansi pemerintah maupun swasta. Namun yang dimunculkan adalah dari honorer instansi pemerintah.

“Makanya, semua rekrutmen P3K dan paruh waktu mengacu pada peraturan-peraturan diatas, karena masa pengabdian itu mulai di 1 tahun sampai 21 Tahun, bukan 2 tahun,” cetus kemenang

Diberitakan sebelumnya, Ratusan guru honorer sekolah madrasah se-Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Demo di depan kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten SBB. Pada Kamis (25/09/2025) lalu.

Aksi itu, mereka menuntut tranparansi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten SBB.

Pasalnya, diduga ada penerapan seleksi PPPK ruang lingkup Kemenag SBB ini, sengaja mendiskriminasikan para guru honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun tanpa diberikan hak yang layak.

Bahkan, diduga ada siluman di seleksi PPPK ruang lingkup Kemenag. Pasalnya, ada beberapa yang lulus dalam seleksi merupakan para honorer yang tidak memenuhi syarat.

“Ada sebagian yang honor belum sampai dua tahun lulus seleksi dibandingkan para guru yang bahkan ada yang sudah honor selama 30 tahun lebih, ada apa sebenarnya,” kata Daka, saat aksi itu.

Dia juga menyampaikan beberapa poin tuntutan, diantaranya, berikan kesempatan yang sama bagi guru swasta madrasah dalam program PPPK/ASN.

Guru swasta bukan nomor dua, PPPK hadir untuk semua, dan berikan kuota khusus PPPK/ASN untuk guru swasta madrasah. (IM-03).

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 1,235 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Berita Terbaru