Masyarakat Adat Negeri Luhu Tolak Legalitas Tambang Sinabar Tanpa Persetujuan Adat

- Publisher

Friday, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. SBB,-Masyarakat adat Negeri Luhu menyatakan sikap tegas, menolak segala bentuk rencana penertiban maupun legalisasi aktivitas tambang sinabar yang berada di wilayah adat Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pasalnya, masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat, menolak penertiban itu apabila dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik tanah ulayat tersebut.

Penolakan ini menanggapi pernyataan salah satu anggota DPRD Maluku, Zain Saiful Latukaisupy, yang menyebut aktivitas tambang sinabar di Seram Bagian Barat hanya ditutup sementara sampai regulasi dipenuhi.

Menurutnya, bagi masyarakat adat Negeri Luhu, pernyataan tersebut dianggap mengabaikan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah yang sudah diwariskan secara turun-temurun.

“Kami dengan keras dan tegas menolak segala bentuk aktivitas tambang sinabar ataupun tambang jenis apapun yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat Negeri Luhu. Tanah ini bukan sekadar lahan ekonomi, tetapi tanah leluhur yang kami jaga sejak berabad-abad,” tegas salah satu perwakilan masyarakat adat Negeri Luhu, dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (05/09/2025).

Dikatakan, masyarakat Negeri Luhu juga menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun pusat, tidak memiliki legitimasi untuk memberikan izin pengelolaan tambang di atas tanah adat, tanpa melalui persetujuan resmi Saniri Negeri Luhu dan seluruh unsur adat.

“Pemerintah maupun perusahaan tidak boleh semena-mena membuat izin tambang. Kami akan terus mengawal persoalan ini, bahkan sampai ke kementerian terkait di Jakarta, agar tidak ada izin yang keluar tanpa persetujuan masyarakat adat Negeri Luhu. Jika dipaksakan, maka itu bentuk pelanggaran hak masyarakat adat,” tegasnya

Masyarakat adat Negeri Luhu meminta pemerintah untuk menghormati sejarah, hak ulayat, dan nilai adat yang berlaku.

Mereka menegaskan perjuangan ini bukan hanya soal menolak tambang, tetapi juga menjaga keberlangsungan lingkungan, generasi masa depan, dan kedaulatan masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.

“Sekali lagi kami tegaskan, tanah adat Negeri Luhu bukan milik siapapun untuk diatur seenaknya, bahkan pemerintah sekalipun. Kami akan berdiri di garis terdepan untuk mempertahankan hak ulayat ini sampai kapan pun,” pungkasnya. (Red).

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 397 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Berita Terbaru