Infomalukunews.com,Piru,–Usai penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2025, Pemerintah Kabupaten SBB menyampaikan tiga Ranperda kepada DPRD SBB untuk dibahas lebih lanjut.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama, bersama Ketua DPRD Andreas Hengky Koly, Wakil Ketua I Arifin Chresya Pondang, dan Wakil Ketua II Rauf Latulumamina, yang berlangsung di kantor DPRD sementara bertempat di Balai Guru dan Tenaga Pendidikan, Kecamatan Kairatu, Rabu (27/08/25).
Ranperda yang dimaksud, meliputi perubahan status Desa menjadi Negeri. Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa, serta revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainam mengatakan bahwa pengajuan Ranperda tentang perubahan status Desa menjadi Negeri ini merupakan bentuk pengakuan sekaligus perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten SBB.
“Pemerintah SBB menilai, kesatuan masyarakat hukum adat di daerah ini telah terbentuk berdasarkan sejarah panjang dan hak asal-usul adat yang ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan RI ini”, kata Kaimana dalam sambutannya.
“Pengakuan tersebut juga sejalan dengan sistem pemerintahan yang berlaku, di mana keberadaan masyarakat hukum adat harus diakui dan dihormati,” sambungnya.
Proses perubahan status Desa menjadi Negeri akan melalui identifikasi yang ketat sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari sejarah masyarakat hukum adat, wilayah adat, hukum adat, hingga harta kekayaan dan kelembagaan pemerintahan adat.
Keseluruhan aspek tersebut menjadi satu kesatuan dalam menata ulang kedudukan desa yang nantinya berstatus Negeri, termasuk menyangkut tujuan perubahan, penetapan wilayah, serta batas-batas administratifnya.
Selain itu kata Kainama, revisi atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang BPD, diajukan untuk memperkuat peran lembaga perwakilan masyarakat desa ini. BPD diharapkan mampu menjadi wadah aspirasi masyarakat, mitranya Kades dalam membahas dan menyepakati peraturan Desa, sekaligus lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan Desa.
“Adapun revisi atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa, perlu dilakukan penyesuaikan dinamika regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelasnya.
Menurutnya, penyesuaian ini penting, karena Desa memiliki posisi strategis dalam mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat. Mengingat hal ini semakin relevan di Kabupaten SBB atas keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan di tingkat lokal.
“Diharapkan langkah ini dapat memperkuat pondasi pemerintahan Desa maupun Negeri di Kabupaten SBB sekaligus memastikan bahwa kebijakan pembangunan daerah benar-benar berpihak pada pengakuan, penghormatan, dan pemberdayaan masyarakat adat yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah daerah ini”, tandasnya. (Borqan-IM)







