Infomalukunews.com, Piru,- satu persatu persoalan aset daerah kab SBB mulai bermunculan bangunan pemerintah yang merupakan aset daerah menjadi bermasalah dan tidak dapat diselesaikan sampai dengan hari ini. (25/08/2025).
Misalkan kantor DPRD dan beberapa kantor lainnya tidak dapat dilakukan renovasi akibat ketidak jelasan masalah aset bahkan bangunan tersebut dianggap sudah tidak layak dipakai seperti DPR yang saat ini yang sudah berkantor sementara di kec. Kairatu dan meninggalkan kantor DPR karena tidak layak digunakan serta harus direnovasi namun dari hasil pemeriksaan BPK kantor tersebut belum masuk sebagai aset daerah kab. SBB sehingga penetapan anggaran tidak dapat dilakukan.
Hal ini juga terbaca dalam sistem LPSE kab. SBB bahwa belum ada penetapan anggaran terkait biaya renovasi kantor DPRD serta beberapa kantor lainnya yang sampai saat ini masih berstatus pinjam pakai bangunan.
“Kantor DPR pindah ke kec . Kairatu, besok entah kantor apa yang ikut pindah juga mungkin saja ke Waisala atau ke Wasarisa ataukah ke Taniwel atau bahkan bisa jadi kantor bupati juga ikut pindah ke kota Ambon akibat dari ketidakjelasan penyelesaian masalah aset daererah antara pemerintah Daerah dengan pemilik lahan”.Ujar sumber.
Lanjut sumber yang enggan namanya disebutkan “bahwa para pejabat bupati sebelumnya bisa mengambil kebijakan dan solusi tetapi kenapa Asri Arman yang seorang bupati defenitif kok diam saja, apakah yang bersangkutan tidak memahami tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah atau memang yang penting jadi bupati SBB saja dirinya sudah puas”. Ujar Sumber.
Menurutnya persoalan aset Yang bermasalah di kab.Sbb harus segera dituntaskan agar kompas pembangunan dapat terarah dengan baik di Bumi saka mese nusa.(Red)..







