Pemekaran Desa Baru Adalah Memajukan Daerahnya Dalam Pembangunan. 

- Publisher

Saturday, 23 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh: La Ode Aindo.

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum

Universitas Muhammadiyah Jakarta

 

Infomalukunews.com, Ambon,–Pemekaran atau lebih tepatnya pembentukan Desa baru adalah, istilah yang bisa di temui dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang secara khusus berkaitan langsung dengan Desa sebagai tampuk kepemimpinan paling bawah dari pemerintahan (Local Govermen) yang ada di Negara ini.

Pembentukan Desa baru atau pemekaran sendiri merupakan kumpulan dari Prakarsa masyarakat Desa, yang ingin memajukan daerahnya dalam pembangunan.

Sebagai Negara hukum tentu pemekaran Desa Telah di atur dalam beberapa peraturan perundang – undangan seperti UU Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Permedagri Nomor 1 tahun 2017, tentang Penataan Desa yang merupakan Sublimasi atau breek Down (Peraturan Turunan) dari UU Desa sendiri.

Namun, proses pemekaran Desa acapkali menimbulkan polemik berkepanjangan yang bahkan menimbulkan Ketimpangan sosial di Desa, Bukan tanpa alasan polemik ini hadir dari Pihak Desa Induk yang tidak ingin memberikan rekomendasi pelepasan Dusun Menjadi Desa, Meskipun Dusun telah memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diamanatkan dalam Pasal 8 UU Desa, keengganan pemerintah Desa untuk memberikan Rekomendasi

Pelepasan ini adalah buah dari Pikiran liar pemerintah Desa dari segi Ekonomi, yang otomatis dengan mekarnya desa baru tersebut akan mengurangi jumlah DD dari Pemerintah Pusat karna salah satu barometer penetapan besarnya Anggaran DD adalah Luas Wilayah dari Desa dan Jumlah penduduk.

Problem ini kalau kita kaji bersama tentu mencederai amanat ayat – ayat konstitusi sebap telah bertentangan dengan peraturan yang mengaturnya.

Selain kerugian secara ekonomi, ego politik kultural masih menjadi momok menakutkan dalam upaya pemekaran, ini tidak bisa kita pungkiri pergolakan politik Kultural memiliki peran penting dalam penentuan sikap Desa Induk untuk memberikan rekomendasi Pelepasan Desa ini.

Selain dua indikator di atas yang telah penulis sebutkan interpretasi Pemekaran cenderung menjadi isu yang agak bising di telinga pemerintah Desa Sebap mereka harus berbagi 30% dari DD untuk mensuplai proses pembangunan Desa persiapan.

Tak luput dari amukan interpertasi liar dari pemerintah daerah, terjadi tragedi naas menimpa status 11 Desa Persiapan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang prosesnya penuh anomali.

Anomali Pertama, 11 desa persiapan yang terbentuk sejak tahun 2017 ini harus menelan pil pahit yang bernama kebijakan pemerintah daerah yang membatalkan status desa tersebut dengan menggunakan pasal 8 ayat (7) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana dirubah dengan UU nomor 3 tahun 2024 sebagai alat pembatalan

Namun, secara Eksplisit Verbis mengatakan Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 tahun, karna telah melebihi masa waktu 3 tahun maka statusnya harus kembali menjadi dusun.

Hal ini menuai polemik di masyarakat, sudah menjadi pengetahuan umum status desa persiapan harus disahkan atau dibatalkan berdasarkan pada, satu peraturan Bupati, Namun, pembatalan ini justru menemui kontroversi sebab dengan tegas biro hukum Provinsi maluku menolak rancangan RANPERBUP

Pembatalan tersebut sebagaimana disebutkan dalam surat bernomor 100.3.2/1225 tertanggal 15 juli 2025 yang ditandangani oleh Sekda Provinsi Maluku, dengan alasan pemerintah daerah tidak menemukan dokumen alasan pembatalan tersebut dari panitia pemekaran.

Dari masalah ini dapat kita temukan bahwa, terjadi proses yang tidak sehat dalam hal ini karena, bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku sebagimana dijelaskan dalam Pasal 26 ayat 1 permendagrai nomor 1 tahun 2027, yang dengan gamblang menyatakan bahwa pembatalan status desa persiapan harus didasarkan pada hasil kajian yang menyatakan desa tersebut tidak layak untuk dimekarkan.

Anomali kedua adalah, kalau misalnya tidak ditemukan kajian ilmiah yang menjadi dasar pembatalan tersebut lalu apa dasar dari Pemdes Kabupaten, dan Pemerintah Daerah ingin membatalkan hal tersebut.

Dalam hukum berlaku prinsip Lex Spesialis derogat Legi Generalis yang bermakna Peraturan yang khusus menyampingkan peraturan yang umum maka dapat kita amini bahwa ketentuan pasal 8 ayat 7 UU, Desa tersebut tidak dapat dilaksanakan apabila ketentuan pasal 26 ayat 1 tidak terpenuhi.

Lalu apa dasar pemerintah daerah dan Pemdes membatalkan status tersebut, Penulis mengajak semua masyarakat 11 Desa persiapan untuk menjadikan hal ini sebagai sprit gerakan untuk mempertahakan status desa persiapan tersebut.(IM-03).

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Berita Terbaru