SPBU Desa Eti Menarik simpati Masyarakat Untuk Menutupi Kedoknya Dalam Lakukan Pelanggaran

- Publisher

Saturday, 19 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,Piru,– SPBU Pertamina yang berada tidak jauh dari Polres Seram Bagian Barat Desa Eti Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat Kembali Berulah.(19/07/2024).

Kali ini untuk menutupi kedok pelanggarannya dengan menarik simpati masyarakat dengan cara menempelkan Spanduk di sekitar lokasi SPBU yang bertuliskan

“KAMI OPERATOR SPBU TAKUT MENJUAL BBM NON SUBSIDI KEPADA MASYARAKAT”

Padahal aturan dengan jelas tidak membenarkan dan melarang SPBU Untuk menjual Pertamaks Kepada Pengecer atau pedagang kaki lima dengan tujuan Komersil.

Merujuk pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 14. E/HK.03/DJM/2021 memang mengatur bahwa penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.(07/08/2023)

Sesuai SURAT EDARAN NOMOR: 14.E/HK.03/DJM/2021 TENTANG KETENTUAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK MELALUI PENYALUR

Sesuai ketentuan dalam:

Pasal 1 angka 16 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;

Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum

Lampiran I Bab VII Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral,

kegiatan Bahan Bakar Minyak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Badan Usaha Memiliki Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib melakukan pengawasan atas Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur (Retail (SPBU /SPBN), Industri (Agen), maupun bentuk Penyalur lain) kepada Pengguna Akhir pada wilayah penggunaan sesuai harga jual eceran yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau BUPIUNU.

2. Pengguna Akhir adalah konsumen yang menggunakan Bahan Bakar Minyak dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.

3. Penyalur Ritel (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat mengalirkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang mengalirkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).

4. Penyalur dilarang menjual Bahan Bakar Minyak atau menjual Bahan Bakar Minyak kepada BU-PIUNU.

Penyalur dalam melakukan Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak berhak mendapatkan margin, fee, insentif atau pengurangan harga dari BUPIUNU.

5. BU-PIUNU bertanggung jawab atas Kegiatan Penyaluran yang dilakukan oleh Penyalur termasuk apabila terjadi pelanggaran dalam Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur.

Menurut Pihak Disperindag saat dikonfirmasi berapa waktu lalu menyampaikan bahwa

“Pengisian bbm yang dilakukan oleh pihak SPBU ke pihak pengecer ini sudah beberapa kali di tegur oleh Pihaknya tetapi hal ini terus saja berlanjut, Kami akan Tegaskan kembali kepada pihak pemilik SPBU”.ujar Kabid.

Lanjut Kabid, “saat ini pemerintah daerah tidak lagi mengeluarkan ijin kepada pedagang kaki lima jadi untuk dapatkan minyak baik subsidi maupun non subsidi harus pedagan harus miliki ijin Sebagaai agen atau Penampung”. Tandasnya.

Sampai turun tayang, puhak Pemilik SPBU Belum dapat dihubung, untuk itu diminta untuk APH dan Pihak terkait untuk segera bertindak. (Red).

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Berita Terbaru