IM, PIRU-Sejumlah alat bukti masih dikejar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dataran Honipopu Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait perkara dugaan korupsi ADD/DD Desa Buano Utara tahun 2015-2017.
Kejari tersebut juga diketahui sudah melakukan penggeledahan di kantor Desa Buano Utara pada Sabtu, (13/03/2021).
Termasuk memeriksa 3 saksi yakni JN selaku Kepala Kantor BPDM cabang Piru dan dua pegawai lainnya berinisial CP dan PO.
Pengamat hukum Yani Hakim menilai pemeriksaan saksi yang dilakukan merupakan kewenangan jaksa yang diatur oleh undang-undang.
Dia menilai jaksa telah berupaya maksimal memenuhi hukum acara pidana dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukkti yang cukup agar memenuhi unsur pidana para pelaku yang diduga terlibat di dalam perkara ini.
“Dengan demikian, kita tentu saja harus mengapresiasi langkah-langkah Kejaksaan. Terutama untuk mengembalikan uang negara yang diakibatkan oleh perkara ini,” tandas Ketua Peradi Kota Ambon itu melalui telepon selulernya Rabu (31/3/2021).
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Inteljen Kejari Dataran Honipopu Harius dikonfirmasi infomalukunews.com membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Bahkan telah dilakukan penggeledahan atau penyitaan terkait surat-surat dan dokumen-dokumen yg diperlukan oleh jaksa penyidik,” jelas Harius melalui pesan WhatsApp Rabu (31/3/2021).
Saksi yang diperiksa mencapai 44 orang, tim jaksa penyidik juga turun ke Desa Buano Utara dengan menyertakan ahli Politeknik Negeri Ambon.
“Itu untuk perhitungan potensi kerugian negara sekaligus melengkapi data pihak APIP Inspektorat Kabupaten SBB,” jelas Harius.
Dijelaskan, perkara telah masuk tahap penyidikan. Dan pemeriksaan untuk melengkapi fakta hukum dan mengumpulkan bukti-bukti potensi kerugian negara yang berdasarkan perhitungan sementara mencapai kurang lebih Rp 380 juta.
Ditambahkan, pemeriksaan terhadap para saksi mempedomani protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.(pom)







