Infomalukunews.com, Ambon,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, resmi Sserahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.
Keduanya di tahan pada kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020-2023, untuk Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Dua tersangka tersebut yakni “Raymond Sopamena”, selaku mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Saparua, dan “Akila Ferdiana Pangalo”, selaku mantan bendahara pada puskesmas tersebut. Kasus ini merugiakn negera sebesar Rp4.3 Rp 403.413.500.
Kajari Ambon, Adriansyah mengatakan, motif kedua tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi, yakni membuat daftar pengeluaran berupa pembayaran biaya transportasi untuk perjalanan dinas.
”Dalam laporan itu, mereka melakukan perjalanan ke Kota ke Desa-Desa diantaranya, Desa Saparua, Desa Kulur dan Desa Tiouw. Namun pada kenyataannya menggunakan Fasilitas kendaraan ambulance Puskesmas Saparua”, ujar Adriansyah, Rabu (16/07/25).
Kajari Ambon juga mengaku bahwa adanya kegiatan fiktif yang juga dibuatkan Daftar Pengeluaran real, seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dilampirkan Dalam laporan Pertanggungjawaban.
”Bahwa sebelumnya pada hari Senin, 14 Juli 2025 Tim Penuntut Umum Kejaksasan Negeri Ambon menyatakan berkas perkara para tersangka sudah lengkap (P-21),” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Ambon.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Provinsi Maluku, lanjut Kajari, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 403.413.500. “Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 403.413.500”, tandasnya.
Ia juga menyebutkan, barang bukti kedua tersangka yang disita dan telah mendapat persetujuan berupa Dokumen dan Surat, seperti Laporan Pertanggung Jawaban, Nota, dan dokumen Lain yang berhubungan dengan Tindak Pidana tersebut. Kemudian Uang Tunai Sebesar Rp. 68.943.000 yang sebelumnya telah di titipkan kepada RPL Kejari Ambon.
Kemudian para tersangka, dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dari Kajari Ambon , kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan kelas IIA Ambon dan Rutan kelas IIIA Ambon.
Terhadap kedua tersangka, melanggar pasal primair: pasal ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaima telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001. (Borqan-IM)







