Meliki Narkotika, Hakim Vonis Husein Renuat 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

- Publisher

Monday, 30 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon,– Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Husein Renuat 5 Tahun Penjara. Terdakwa

pemilikan narkotika jenis sabu dengan berat total 0,6130 gram.

Dalam vonis tersebut dibacakan Ketua Hakim Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, pada Senin (30/6/2025).

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika.

Mengadili, memutuskan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Husein Renuat dengan pidana penjara selama 5 tahun, ucap hakim ketua.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, kata hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat empat paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,6130 gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara satu buah Hendpone merek Infinix berwarna biru dirampas untuk negara.

Usai membacakan Putusan, Terdakwa didampingi penasehat hukum Tri Hendra Unenor dan rekan menyatakan pikir-pikir. <

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Kamis 27 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di Durian Patah, Desa Hunuth Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.(IM-03)

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru