PMII Kota Ambon Minta Pemprov Maluku Kembalikan Pengelolaan Pasar Ke Pemkot Ambon 

- Publisher

Friday, 27 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon,- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mengembalikan kewenangan pengelolaan Pasar Mardika kepada Pemerintah Kota Ambon.

Hal ini disampaikan Ketua PMII Kota Ambon, M.Taufik Souwakil kepada media ini, Jumat (27/6/2025).

Menurutnya, langkah ini penting agar pengelolaan pasar terbesar di Maluku itu berjalan lebih profesional, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat kota.

“Jika orientasi pengelolaan Pasar Mardika benar-benar untuk masyarakat Kota Ambon, maka Pemprov harus legowo dan bersedia islah. Ini bukan soal kepemilikan lahan, tetapi soal tanggung jawab terhadap pelayanan publik,” tegasnya.

Dirinya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit membagi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu, Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah juga memberi ruang hukum bagi penyelesaian tumpang tindih kewenangan melalui kerja sama antardaerah.

“Kondisi pengelolaan pasar Mardika saat ini tidak jelas. Di dalam gedung ada pengelola dari Pemprov, di luar ada Pemkot, sementara pedagang kaki lima (PKL) jadi korban. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas kebersihan pasar yang semakin memprihatinkan” ungkapnya.

Ia menyebut, ketidak jelasan pengelolaan ini membuka celah bagi kepentingan sekelompok orang tertentu, serta melemahkan pelayanan publik terhadap pedagang dan konsumen. Padahal, Pasar Mardika adalah urat nadi ekonomi rakyat Ambon sekaligus penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon terbesar.

“Pemprov tidak boleh berpangku tangan. Harus ada solusi cepat, sehingga pengelolaan pasar dikembalikan kepada Pemkot Ambon agar tata kelola lebih efektif, retribusi berjalan transparan, dan pengawasan lebih maksimal,” tegasnya.

Lebih lanjut kata Souwakil, bahwa lahan milik Pemprov tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mempertahankan kewenangan. Tujuan akhir dari keberadaan pemerintah provinsi adalah memastikan kemajuan daerah-daerah di wilayahnya, termasuk Kota Ambon.

“Pemprov itu perpanjangan tangan pemerintah pusat. Ia harus menjamin bahwa pemerintah kota bisa menjalankan tugasnya dalam mensejahterakan masyarakat, termasuk mengelola pasar secara profesional,” terangnya.

Ia mengajak semua pihak untuk menghentikan spekulasi kepemilikan dan lebih fokus pada penyelesaian administratif dan politis secara damai dan konstitusional demi kepentingan masyarakat, tandasnya(TIM-IM)

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru