Infomalukunews.com,Ambon,– Oknum pegawai Politeknik (Poltek) Negeri Ambon, Melissa C.F. Tuhumury, harus berurusan dengan hukum, atas perbuatannya menggelapkan uang kurang lebih
Rp. 206.575.000 ( dua Ratus Enam Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), milik pelapor Abraham Sapulette, warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Abraham Sapulette, melalui kuasa hukumnya, Lendy Sapulette mengungkapkan, Melissa C.F. Tuhumury, dalam kedudukan sebagai terlapor, ini dipolisikan karena telah melakukan penggelapan uang milik kliennya sejumlah kurang lebih Rp.206 juta lebih.
Uang milik pelapor ini, kata Lendy, ketika diambil terlapor, dengan tujuan menjalankan usaha koperasi simpan pinjam milik pelapor, dimana terlapor menawarkan untuk menjadi tenaga bantu dalam proses menjalankan uang dari Usaha Koperasi simpan pinjam milik pelapor yang diberi nama Silva Berkat Maju.
“Saat itu pada tahun
tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan 26 November 2022, terlapor mendatangi pelapor dengan meminta agar dikasih dana simpan pinjam tersebut untuk dijalankan usahanya, tapi uang itu tidak digunakan sesuai perjanjian keduanya tapi terlapor gunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Lendy, dalam rilis yang diterima media ini, Rabu, (25/6).
“Selanjutnya pada tanggal 30 November 2022, terlapor mendatangi rumah milik klien kami dan ketika klien kami menanyakan pertanggungjawaban uang yang telah dijalankan tersebut, terlapor hanya menyampaikan bahwa uang tersebut telah dipakai olehnya, dan dia menjanjikan akan bertanggungjawab untuk mengembalikan uang-uang tersebut dengan bukti surat pernyataan kedua belah pihak. Bahwa sampai dengan saat ini, terlapor tidak melakukan tanggungjawabnya sesuai dengan bukti surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani sebelumya, bahkan terlapor juga tidak menghargai niat baik dari pada klien kami untuk memberikan kesempatan guna mengembalikan uang yang telah pakai, sehingga klien kami merasa sangat dirugikan dan menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Bahwa dari perbuatan yang dilakukan terlapor, kata Lendy, maka pihaknya diberikan kuasa hukum melaporkan terlapor di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, karena diduga terlapor telah melakukan tindak pidana penggelapan uang sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo. 378 KUHP.
“Berdasarkan hal-hal yang sudah disampaikan maka kami mohon kepada bapak Kapolresta Ambon untuk segera mengusut laporan kami ino sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(reed).






