Terbukti Mencuri Hp Orang, Petrus Dihukum 1,6 Bulan Penjara.

- Publisher

Wednesday, 11 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com. Ambon–Majelis Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menghukum terdakwa pencurian Handphone (Hp) Petrus Takndare selama satu tahun dan enam bulan penjara. Selasa (10/06/2025).

Putusan ini, sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon Maggie Parera, yang mana sebelumnya saat itu dituntut satu dan enam bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim dalam perkara ini menyebut terdakwa Petrus Takndare terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap terdakwa Petrus Takdare selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim dalam sidang.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa Petrus Takndare ditangkap pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, sekitar pukul 02.00 Wit, bertempat di Stain Desa Batu Merah, Kecamatan. Sirimau, Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 1 unit handphone samsung galaxi A-13 warna orange.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima, Sidang kemudian ditutup oleh majelis Hakim. (IM-06).

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru