Infomalukunews.com, Namlea- Perselisihan Tapal Batas yang saat ini menjadi perdebatan di kalangan masyarakat adat Kabupaten Buru di kawasan Gunung Botak, sehingga Jou Wakabo Tamarpa menggelar pertemuan dengan Tokoh-tokoh adat serta Marga terkait, Sabtu (31/5/2025).
Pertemuan tersebut berlangsung di Desa Waflan, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru yang dihadiri oleh Noro Pito dan Noro Pa untuk memperjelaskan tentang hak kebenaran Kota Kaiyeli, serta perwakilan dari marga Behuku, Nurlatu, Latbuat, dan Tahasane.
Dari Tokoh Adat Elias Behuku menjelaskan, bahwa pertemuan tersebut merupakan tujuan untuk menyelesaikan masalah kepemilikan kawasan lahan di area Tambang Emas Gunung Botak, yang saat ini dikuasai oleh tiga marga, yaitu Nurlatu, Wael, dan Besan.
“Rapat ini dilakukan guna untuk menyelesaikan masalah tersebut, sehingga hak adat yang dimiliki secara sah oleh Jou Wakabo Tamarpa ini dikembalikan oleh Soar Pito Soar Pa tentang hak Gunung Botak yang sebenarnya,” kata Elias.
Diketahui, hasil pertemuan awal belum mencapai kesepakatan dikerenakan Marga dari pihak Nurlatu dan Wael masih mengklaim kepemilikan kawasan Gunung Botak. Sehingga akan diadakan kembali Gelar pertemuan pada 10 Juni 2025 dengan kepastian memutuska kepemilikan lahan yang berda di wilayah Gunung Botak tersebut.
“Apabila marga Nurlatu dan Wael tidak menerima hal itu, maka akan dilakukan sumpah adat (sembelih ayam),” tambah Elias.
Selainitu, Tokoh Adat Alfius Latbual juga menegaskan bahwa Jou Wakabo Tamarpa adalah pemilik sah kawasan Gunung Botak dan siap mempertanggungjawabkan klaim tersebut melalui sumpah adat jika diperlukan.
“Nantinya Pertemuan terakhir pada 10 Juni 2025 akan menjadi titik puncak penyelesaian masalah kepemilikan lahan Gunung Botak”, tutupnya.(IM-ABI)






