Infomalukunews,com. Ambon–Setubuih anak dibawah umur, Rayan Ramli Canring dihukum pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi Iqbal Albanna selaku hakim anggota saat sidang di pengadilan negeri Ambon, Senin (02/06/2025).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Rayan Ramli Canring telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena terhadap terdakwa Rayan Ramli Canring dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara,” ungkap Hakim Ketua.
Sebagai informasi, dalam dakwaan JPU terungkap, kasus tersebut terjadi pada Bulan September tahun 2024 lalu, bertempat di kota ambon. Tak terima dengan perlakuan terdakwa akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak aparat penegak hukum. (IM-06).






