Infomalukunews,com. Ambon–Selama delapan jam Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, memeriksa Kepala Biro Ekonomi pada Sekretariat Daerah Provinsi Maluku.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan tim penyidik Kejari Ambon pada hari jumat (09/05/2025) lalu.
Hal ini dibenarkan Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi media ini, Senin (02/06/2025).
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan tim penyidik Kejari Ambon, guna mencari bukti dibalik kasus korupsi anggaran pada PT Dok Perkapalan Waiame Ambon.
“Hari ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus PT Dok Perkapalan Waiame Ambon. Saksi yang diperiksa itu Kepala Biro Ekonomi pada Sekretariat Daerah Provinsi Maluku inisial OS,” kata Ardy.
Lanjutnya, saksi diperiksa selama delapan jam sejak pukul 11.00 WIT hingga pukul 17:00 WIT, Bahkan, dirinya menyebut tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, baik dari PT Dok, pihak ketiga maupun dari pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Yang pasti saksi-saksi yang diperiksa itu ada kaitannya dengan kasus ini. Baik itu dari PT Dok, pihak ketiga, pihak Bank dan juga dari Pemprov karena ini kan perusahaan daerah,” tandasnya.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan staf dari PT Dok dan ada juga dari pihak ketiga. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut guna mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 177 Miliar.
Yang mana dari anggaran ratusan Miliar itu ada penyimpangan berupa belanja fiktif, mark up belanja barang serta pemindahan uang dari rekening perusahan ke rekening staf perusahan PT Dok.
Akibat perbuatan itu terjadi kerugian negara menurut perhitungan awal tim penyidik sebesar Rp 3 miliar lebih. (IM-06).






