Pengedar Narkoba di Ambon Dituntut 8 Tahun Penjara

- Publisher

Thursday, 8 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Maggie Parera, menuntut terdakwa Bayu alias Bayu selama delapan tahun penjara.

Terdakwa merupakan pengedar Narkotika golongan 1 jenis Ganja, dengan total berat 1.4544 gram, Kamis (08/05/2025).

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa meyakinkan bersalah menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili terdakwa selama 8 Tahun Penjara dan membayar biaya perkara Rp 500 rupiah,” kata JPU dalam sidang.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap terdakwa Bayu ditangkap dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo V2030 warma Biru dengan nomor sim card 0853 7812 8234, 2 paket plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi biji, daun dan batang yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan total berat 1.4544 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.5002 gram dan sisanya adalah 0.9542 gram.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada 04 Februari 2025  sekitar pukul 02.30 Wit, di Kompleks Waihaong, tepatnya di depan Kantor Bulog, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

JUMAT KELILING KAPOLDA MALUKU: SERAP ASPIRASI WARGA, PERKUAT PELAYANAN POLRI YANG HUMANIS
lantik 48 Kepala Sekolah SD -SMP, Bupati Aru Tegaskan Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Dana bos
Komut Gas dan Energi Syaiful Chaniago Desak Kapolda Usut Kebakaran, Narasumber Sentil Keras: Jangan Sibuk Cari Pencitraan, LPG dan BBM Langka di Maluku! Presiden Diminta Evaluasi Jabatannya
Kodam XV/Pattimura: Penataan Kawasan Sungai Waitomu Berorientasi pada Manfaat Masyarakat
Gubernur Maluku Apresiasi Kolaborasi Pemda dan OJK, Maluku dan Ambon Raih Penghargaan TPAKD Regional
Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI melalui Aiko Health
Kajati Maluku Rudy Irmawan kunjungi Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, pastikan kinerja dan pelayanan optimal
Kepala Dati Waleulu Pertanyakan Penundaan Eksekusi PN Ambon di Batu Merah
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 20:04 WIT

JUMAT KELILING KAPOLDA MALUKU: SERAP ASPIRASI WARGA, PERKUAT PELAYANAN POLRI YANG HUMANIS

Saturday, 24 October 2026 - 15:56 WIT

lantik 48 Kepala Sekolah SD -SMP, Bupati Aru Tegaskan Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Dana bos

Saturday, 24 October 2026 - 13:58 WIT

Komut Gas dan Energi Syaiful Chaniago Desak Kapolda Usut Kebakaran, Narasumber Sentil Keras: Jangan Sibuk Cari Pencitraan, LPG dan BBM Langka di Maluku! Presiden Diminta Evaluasi Jabatannya

Friday, 23 October 2026 - 13:54 WIT

Kodam XV/Pattimura: Penataan Kawasan Sungai Waitomu Berorientasi pada Manfaat Masyarakat

Friday, 23 October 2026 - 07:56 WIT

Gubernur Maluku Apresiasi Kolaborasi Pemda dan OJK, Maluku dan Ambon Raih Penghargaan TPAKD Regional

Berita Terbaru