Kepala BPN SBB Setiap Bagunan Sekolah Harus Memiliki Sertifikat Tanah.

- Publisher

Friday, 2 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tidak secara resmi mengeluarkan instruksi agar semua sekolah harus memiliki sertifikat tanah.

Namun, memiliki sertifikat tanah bagi sekolah adalah hal yang dianjurkan, karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.

Kepala BPN SBB,Ocep mengatakan untuk sekolah SMA SMP TK-Paud harus memiliki sertifikat bangunan. Kamis (01/05/2025).

Menurutnya, hal itu untuk mempermuda sekolah tersebut mendapat bantuan pemerintah misalnya dana DAK, karena pemerintah tidak mau kecolongan dengan bangunan yang bermasalah di kemudian hari.

“Jumlah sekolah di Kabupaten SBB ini, kalau SMA dan SMK itu di bawah Provinsi yang punya kewenangan, sementara untuk kabupaten SBB salah satu contoh yang terbaik adalah SMAN 16 SBB, Kecamatan Kepulauan Manipa yang sudah memiliki sertifikat,sendangkan untuk jumlah sekolah di kabupaten seram bagian barat yaitu SMP 91 buah, SD 206 buah, TK/PAUD 200 buah, ucapnya.

Sertifikat tanah kata dia, adalah bukti sah kepemilikan atas suatu bidang tanah, yang diterbitkan oleh ATR/BPN. Dengan memiliki sertifikat, sekolah dapat membuktikan bahwa mereka memiliki hak atas tanah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.

“Sekolah harus aktivasi akun mitra dan juga penerbitan sertifikat a/n Pemerintah daerah SBB, karena sekolah hanya sebagai pengguna bukan pemilik,” jelasnya.

Sertifikat tanah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga mencegah sengketa atau konflik pertanahan di masa depan, Bahkan, Sertifikat tanah memudahkan sekolah dalam berurusan dengan instansi terkait, seperti peminjaman atau pengadaan lahan, serta memberikan jaminan bagi pihak ketiga yang berinvestasi atau bermitra dengan sekolah.

Untuk mengajukan sertifikat tanah, sekolah perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti bukti kepemilikan tanah (bisa berupa akta jual beli, atau bukti lain yang sah), identitas sekolah (NPWP, izin operasional), dan dokumen terkait lainnya.

Proses pengajuan sertifikat tanah dapat dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat, atau melalui layanan online.

Pentingnya Sertifikat Tanah Bagi Sekolah:

Sertifikat tanah sangat penting bagi sekolah untuk memastikan kepemilikan tanah yang sah dan melindungi aset sekolah dari sengketa atau klaim pihak lain. Dengan memiliki sertifikat tanah, sekolah dapat beroperasi dengan lebih aman dan nyaman, serta dapat berinvestasi dan mengembangkan sekolah dengan lebih mudah. (IM-03).

Berita Terkait

From Indonesia For World Peace: Dua Prajurit Lanal Tual Gabung Satgas UNIFIL 
PERMAHI Desak Kejati Maluku Periksa Ramli Umasugi dan Amustofa Besan di Kasus SPPD Fiktif Rp2,5 Miliar
Waisak 2569 BE, Danlanal Tual: Kita Ciptakan Indonesia Yang Lebih Baik 
Robby Sapulette Tutup Walikota Cup 2026, Futsal Jadi Wadah Anak Muda Ambon Ukir Prestasi
Umat Buddha Ambon Rayakan Tri Suci Waisak 2570, Doakan Maluku Tetap Aman dan Damai
28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Berita ini 317 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 31 May 2026 - 19:56 WIT

From Indonesia For World Peace: Dua Prajurit Lanal Tual Gabung Satgas UNIFIL 

Sunday, 31 May 2026 - 19:43 WIT

PERMAHI Desak Kejati Maluku Periksa Ramli Umasugi dan Amustofa Besan di Kasus SPPD Fiktif Rp2,5 Miliar

Sunday, 31 May 2026 - 19:32 WIT

Waisak 2569 BE, Danlanal Tual: Kita Ciptakan Indonesia Yang Lebih Baik 

Sunday, 31 May 2026 - 19:03 WIT

Robby Sapulette Tutup Walikota Cup 2026, Futsal Jadi Wadah Anak Muda Ambon Ukir Prestasi

Sunday, 31 May 2026 - 18:54 WIT

Umat Buddha Ambon Rayakan Tri Suci Waisak 2570, Doakan Maluku Tetap Aman dan Damai

Berita Terbaru