Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi, Anggota DPRD SBB Fraksi Demokrat, Andy Akbar Resmi Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku

- Publisher

Friday, 21 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,Ambon–Andy Nur Akbar, anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Fraksi Partai Demokrat, periode 2024 – 2029 resmi di Laporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Jumat, 21 Maret 2025, Pukul 10.12 WIT.

Laporan pidana dugaan gratifikasi main proyek itu secara resmi diterima dengan nomor Surat Tanda Terima (STT) Laporan atau STT/47/111/2025/Ditreskrimsus, yang dilaporkan langsung pelapor Jodis Rumasoal SH, dan diterima petugas Silvia Maiseka di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Jodis Rumasoal, tokoh Muda Nuruwe Lumabotoi, yang tergabung di dalam pilihan Negeri Alune maupun Wemale yang merupakan keturunan garis lurus darah Biru Upu Rumasoal yang mencorengkan nama besar dalam mengusir penjajah dari Bumi Maluku dengan sebutan Perang Rumasoal pada abad ke 16 tahun 1514 pada zaman penjajahan Portugis, dengan tegas mengatakan, meminta kepada aparat penegak hukum Polda Maluku agar segera memeriksa saudara Andy Nur Akbar.

“Karena diduga, politisi partai Demokrat tersebut terlibat gratifikasi anggaran rumah tua Upu Rumasoal Hena Nenali Njruwe Lomabotoi Negeri Neniari gunung sebagai pusat Negeri dan peradaban Nusa Ina yang di kenal dengan istana Rumasoal tempat kuburan pusaka leluhur dari Nunusaku,” ungkap Jodis, kepada media ini, Jumat, (21/3).

Menurut Jodis, dari bukti yang dikantongi, pihak perusahaan mengucurkan dana sebesar Rp 90.000.000. juta lebih untuk aktivitas pembangunan sebentar Rp 60.000. 000. Juta sekian dari total pagu anggaran sekitar Rp Rp 163. 000.000 juta lebih.

“Ini semua ada rincian yang nanti dijelaskan dalam laporan dan bukti pendukung yang lain sesuai dengan laporan yang di maksud,” katanya.

Dia mengaku, beberapa jebakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, PPK dan saudara Andy Akbar adalah melaksanakan pernyataan di atas meterai 10 ribu untuk memuluskan kejahatan mereka sehingga hanya melakukan transaksi melalui Via Bangking dari saudara Andy Nur Akbar ke pihaknya sebagai pelapor. Padahal proyek ini dikerjakan tidak rampung.

Oleh sebab itu, dia menjelaskan, Andy Nur Akbar berkamuflase dengan pihak perusahaan yang pemiliknya adalah terlapor sendiri yang sudah beralih nama, dan perusahaan itu mengerjakan beberapa program berupa gedung PPK SBB yang bermasalah, rehab pandopo bupati SBB, pembangunan rumah tua Upu Rumasoal dan beberapa program lainnya.

Jodis Rumasoal meminta pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Maluku dan kejaksaan tinggi Maluku agar segera bertindak dan bersikap cepat dalam penanganan kasus tersebut karena sudah memiliki unsur tindak pidananya gratifikasi proyek pembangunan Rumah Tua melalui transfer uang sebesar Rp 27.500.000. dari saudara Andy Nur Akbar ke saudara Jodis Rumasoal bukan uangnya di ambil dari Rekening perusahaan CV. Aurora Marewangeng, tetapi dari dari rekening pribadinya runtuk menyelesaikan pekerjaan rumah tua Upu Rumasoal tersebut dan bukti rekening koran Bank Maluku atas nama Jodis Rumahsoal sudah dilampirkan sebagai bukti gratifikasi dan bukti pendukung lainnya seperti dokumensi bangun Rumah Tua Upu Rumasoal yang sdh capai 85 persen, kwitansi pembayaran upah kerja, pembelian material semen, kayu, pasir dan alat bukti lainnya.(IM-03)

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru