Kapolres SBB Sesali Pemberitaan Korban Ditusuk Akibat Ngebut

- Publisher

Monday, 20 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM; Polres Seram Bagian Barat,– Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK menyesali, pemberitaan salah satu media massa lokal di Provinsi Maluku, yang viral di instagram bahwa pelaku HH alias Hamid nekad menghabisi nyawa korban AAM alias Azis, karena pelaku kesal lantaran korban melawan saat ditegur karena berkendara sambil ngebut di jalan.

Kapolres menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan statement atau pernyataan tersebut kepada awak media.

“Saya (Kapolres SBB) tidak pernah menyampaikan kepada media bahwa penusukan oleh pelaku HH alias Hamid terhadap korban AAM alias Azis karena ngebut dijalan. Statement itu tidak pernah saya ucapkan,”tegas dia kepada wartawan sekaligus membantah pemberitaan tersebut, Senin (20/1/2025).

Menurut Kapolres, jika sejak peristiwa tersebut dirinya hanya menyampaikan bahwa insiden yang menewaskan AAM alias Azis, karena diduga ada permasalahan pribadi antara pelaku dan korban.

“Sejak awal kejadian kami yang menyampaikan jika antara korban dan pelaku ini ada dendam pribadi sehingga pelaku nekad menusuk korban. Dan itu bukan karena ngebut dijalan seperti yang diberitakan,”kata Kapolres.

Dikatakan, pelaku Hamid menikam korban disejumlah bagian tubuh, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius.

“Meski menderita luka yang cukup serius, namun korban ini masih berupaya untuk menyelamatkan diri, dan setelah ditolong oleh keluarga, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tomalehu, untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya,” jelas Kapolres.

Perwira dengan dua melati dipundaknya ini mengaku, jika pelaku HH alias Hamid, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres SBB.

“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3. Ancaman itu, hukuman mati atau seumur hidup,”tandas Kapolres.(IM-03)

Berita Terkait

NIK KTP Beda dengan Tanggal Lahir di Ijazah Tetap Sah, Dukcapil Bisa Terbitkan Surat Keterangan
Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR
Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup
DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot
AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU
HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai
Cepat Tanggap, Bhabinkamtibmas Latdalam bersama Warga berhasil padamkan titik api Karhutla
HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya
Berita ini 737 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 9 September 2026 - 08:13 WIT

NIK KTP Beda dengan Tanggal Lahir di Ijazah Tetap Sah, Dukcapil Bisa Terbitkan Surat Keterangan

Tuesday, 8 September 2026 - 21:50 WIT

Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR

Tuesday, 8 September 2026 - 20:36 WIT

Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup

Tuesday, 8 September 2026 - 20:29 WIT

DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot

Tuesday, 8 September 2026 - 18:28 WIT

AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU

Berita Terbaru