Jaksa Tuntut Terdakwa Narkoba Selama 1,6 Tahun Penjara.

- Publisher

Wednesday, 15 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS,COM. Ambon–Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda menuntut terdakwa tindak pidana penyalagunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu, selama satu tahun dan enam bulan penjara.

JPU Endang Anakoda, dalam amar tuntutannya, menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Jostivano Ferdinandus alias Vano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jostivano Ferdinandus alias Vano dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU, pada sidang yang dipimpin majelis hakim, Orpa Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di PN Ambon. Selasa, 14/01/25.

Selain itu, JPU juga memerintahkan agar brang bukti berupa 1 buah permen milkita didalamnya terdapat lipatas kertas tissue berisikan 1 plastik klip ukuran kecil berisikan benda berbentuk kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat total 0, 15 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, terdajwa Hostivano Ferdinandus alias Vano, ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wit, bertempat di rumah terdakwa yang berada Jalan Cendrawasih Belakang Soya Kec. Sirimau Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

From Indonesia For World Peace: Dua Prajurit Lanal Tual Gabung Satgas UNIFIL 
PERMAHI Desak Kejati Maluku Periksa Ramli Umasugi dan Amustofa Besan di Kasus SPPD Fiktif Rp2,5 Miliar
Waisak 2569 BE, Danlanal Tual: Kita Ciptakan Indonesia Yang Lebih Baik 
Robby Sapulette Tutup Walikota Cup 2026, Futsal Jadi Wadah Anak Muda Ambon Ukir Prestasi
Umat Buddha Ambon Rayakan Tri Suci Waisak 2570, Doakan Maluku Tetap Aman dan Damai
28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 31 May 2026 - 19:56 WIT

From Indonesia For World Peace: Dua Prajurit Lanal Tual Gabung Satgas UNIFIL 

Sunday, 31 May 2026 - 19:43 WIT

PERMAHI Desak Kejati Maluku Periksa Ramli Umasugi dan Amustofa Besan di Kasus SPPD Fiktif Rp2,5 Miliar

Sunday, 31 May 2026 - 19:32 WIT

Waisak 2569 BE, Danlanal Tual: Kita Ciptakan Indonesia Yang Lebih Baik 

Sunday, 31 May 2026 - 19:03 WIT

Robby Sapulette Tutup Walikota Cup 2026, Futsal Jadi Wadah Anak Muda Ambon Ukir Prestasi

Sunday, 31 May 2026 - 18:54 WIT

Umat Buddha Ambon Rayakan Tri Suci Waisak 2570, Doakan Maluku Tetap Aman dan Damai

Berita Terbaru