Pemuda Waiheru Pemiliki 7,19 Gram Narkoba di Hukum 5 Tahun Bui.

- Publisher

Monday, 2 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa pemilik 7,19 gram Narkoba Muhammad Qasim Latukau, di hukum selama 5 tahun penjara, oleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon, Senin 02/12/24.

Muhammad Qasim Latukau dihukum lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata hakim Paris Edward Nadeak dalam persidangan.

Lanjut hakim, terdakwa Muhammad Qasim Latukau, ditangkap dengan barang bukti berupa 1 buah plastik bening ukuran sedang berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika golongan I benrtuk tanaman jenis ganja , yang disimpan dalam bungkus rokok surya 12 warna coklat, berat total 7,19 gram.

“10 lembar kertas rokok warna putih bercorak garis kuning bertuliskan DJI DOE RAN, 23A, disimpan dalam bungkus rokok surya 12 warna coklat, Dirampas untuk dimusnahkan,” tutup hakim.

Sebagai informasi, sebelumnya terdakwa Muhamad Qasim Latukau ini dituntut JPU, Kejari Ambon, pada jumat 22/11/24, selama 6 tahun penjara, serta denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, terdakwa ini ditangkap pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat didalam rumah milik orang tuanya di Desa Waiheru, RT.003/RW.002, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD DPRD KE PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa
Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional
Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 
Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”
Tambang Sinabar Ilegal Kembali Makan Korban, Dua Tersangka Diciduk Polisi
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 16:54 WIT

KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD DPRD KE PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA

Sunday, 24 May 2026 - 20:26 WIT

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren

Sunday, 24 May 2026 - 19:42 WIT

Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa

Sunday, 24 May 2026 - 01:00 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional

Saturday, 23 May 2026 - 13:31 WIT

Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru