Karepesina Pemuda Rumah Tiga di Vonis 4 Tahun Penjara.

- Publisher

Friday, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa Paitarya Karepesina divonis empat tahun penjara, dalam kasus penyalagunaan Narkotika golongan I jenis ganja.

Pemuda Negeri Rumah Tiga ini, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Sebelum hakim menjatuhkan vonis, lebih dulu hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, Hal yang memberatkan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberhanguskan narkotika di Kota Ambon.

Sementara hal yang Meringankan terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum, dan berjanji tidak mengulanginya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara,” kata hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya, saat sidang berlangsung di PN Ambon. 21/11/24.

Juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat total 0,65 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 0,50 gram. Sehingga tersisa 0.15 gram dikembalikan kepada petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda maluku sebagai barang bukti di persidangan. Juga satu pak kertas rokok merek trade mark.

Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnakan.

Sementara, satu buah Handphone Merk Redmi warna Light Blue dengan dirampas untuk negara.

Usai membacakan putusan, terdakwa Didampingi penasehat hukum menyatakan Pikir-pikir.

Sebagai informasi, terdakwa Paitarya Karepesina sebelumnya, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon selama 5 tahun.

Untuk diketahui, terdakwa Paitarya Karepesina ditangkap pada Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIT, di Jl. Ir. M. Putuhena, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon tepatnya di Samping Indomaret Rumah Tiga. (IM-06)

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama
Wagub Maluku Tegaskan Komitmen Penuhi Apresiasi Atlet Berprestasi
NIK KTP Beda dengan Tanggal Lahir di Ijazah Tetap Sah, Dukcapil Bisa Terbitkan Surat Keterangan
Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR
Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup
DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot
AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU
HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 9 September 2026 - 17:05 WIT

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Wednesday, 9 September 2026 - 17:03 WIT

Wagub Maluku Tegaskan Komitmen Penuhi Apresiasi Atlet Berprestasi

Wednesday, 9 September 2026 - 08:13 WIT

NIK KTP Beda dengan Tanggal Lahir di Ijazah Tetap Sah, Dukcapil Bisa Terbitkan Surat Keterangan

Tuesday, 8 September 2026 - 21:50 WIT

Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR

Tuesday, 8 September 2026 - 20:36 WIT

Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup

Berita Terbaru

Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Wednesday, 9 Sep 2026 - 17:05 WIT