Warga Passo di Vonis 3,6 Tahun Penjara Akibat Narkoba

- Publisher

Wednesday, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis ganja divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Rabu 13/11/24.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Nova Loura Sasube didampingin dua hakim lainnya, berlangsung di PN Ambon. Bahkan vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Donald Rettob sebelumnya.

Meyer R. Sebe dihukum penjara lantara terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meyer R. Sebe, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa, dikurang seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap majelis hakim Nova Loura Sasube.

Selain itu kata hakim, adapun barang bukti berupa, 1 (satu) besek berukuran kecil yang didalamnya terdapat lima plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,49;

1 (satu) kotak berukuran kecil bermerk live’s yang didalamnya terdapat satu plastik berukuran sedang yang berisikan benda berbentuk tumbuhan-tumbuhan kering yang diduga narkotika jenis ganja beserta kertas rokok bermerk semak-semak, dua pipet kaca dengan potongan-potongan sedotan dan juga satu korek api gas dengan berat total 3,74, dirampas untuk dimusnahkan,

1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 dengan nomor card 082269351619. Dirampas untuk Negara.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Meyer R. Sebe, di tangkap pada hari Selasa, Tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wit bertempat di Samping SPN Passo lebih tepatnya di kediaman terdakwa Meyer R. Sebe. (IM-06).

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama
Wagub Maluku Tegaskan Komitmen Penuhi Apresiasi Atlet Berprestasi
NIK KTP Beda dengan Tanggal Lahir di Ijazah Tetap Sah, Dukcapil Bisa Terbitkan Surat Keterangan
Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR
Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup
DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot
AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU
HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 9 September 2026 - 17:05 WIT

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Wednesday, 9 September 2026 - 17:03 WIT

Wagub Maluku Tegaskan Komitmen Penuhi Apresiasi Atlet Berprestasi

Wednesday, 9 September 2026 - 08:13 WIT

NIK KTP Beda dengan Tanggal Lahir di Ijazah Tetap Sah, Dukcapil Bisa Terbitkan Surat Keterangan

Tuesday, 8 September 2026 - 21:50 WIT

Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR

Tuesday, 8 September 2026 - 20:36 WIT

Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup

Berita Terbaru

Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Wednesday, 9 Sep 2026 - 17:05 WIT