Dugaan Korupsi Pasar Mardika, Kejati Periksa Saksi-Saksi, Ardy: Bos BPT Tunggu Arahan Penyidik

- Publisher

Wednesday, 30 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi 140 ruko, di kawasan pasar Mardika milik PT. Bumi Perksa Timur (BPT), yang di pimpin Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe.

Adanya pemeriksaan itu diungkapkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati, Ardy saat dikonfirmasi media ini, Kamis 30/10/24.

“Ia benar, hari ini tim penyidik ada pemeriksaan saksi terkait pasar mardika masih berlanjut,” ungkap Ardy.

Namun, jumlah hingga jabatan terhadap saksi-saksi yang diperiksa tersebut, Ardy mengakui tidak mengetahuinya.

“Tunggu beta konfirmasi ke tim dulu. Dan beta (saya) lagi kegiatan,” kata Ardy dalam pesan WhatsAppnya.

Selain itu, disinggung terkait jadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap Bos BPT. Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, juru bicara lembaga Adhiyaksa itu menyatakan tunggu arahan dari tim Penyidik.

“Untuk Kipe tim penyelidik tetap akan melakukan pemanggilan. Tunggu arahan dari Tim penyidik. Hari ini tim masi memintai keterangan terhadap pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Sementara berdasarkan informasi yang diterima Infomalukunews.com. mengakui bahwa, Bos Kipe saat ini sudah sembuh.

“Katanya sih Bos Kipe itu sudah sehat,” ungkap Sumber.

Diketahui sebelumnya, kasus pengelolan ruko di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon tersebut berdasarkan hasil rekomendasi Pansus yang dibentukan oleh DPRD Provinsi Maluku telah menemukan dugaan pelanggaran jual sewa ruko oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).

Saat ini pansus juga mendorong aparat penegak hukum untuj mengusut dugaan korupsi dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan PT. BPT.

Dimana Pansus telah menemukan sebanyak 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Ruko Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750.

Namun PT. BPT hanya menyetor ke kas daerah Pemprov Maluku sebesar Rp 5 miliar. Dimana untuk tahun 2022 sebesar Rp. 250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp. 4.750.000.000.

Tidak hanya itu, Pansus juga menemukan dugaan korupsi dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan sebanyak 140 ruko milik Pemprov Maluku yang dimenangkan oleh PT. BPT. (IM-06).

Berita Terkait

Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup
DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot
AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU
HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai
Cepat Tanggap, Bhabinkamtibmas Latdalam bersama Warga berhasil padamkan titik api Karhutla
HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya
Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi
Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 20:36 WIT

Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup

Tuesday, 8 September 2026 - 20:29 WIT

DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot

Tuesday, 8 September 2026 - 18:28 WIT

AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU

Tuesday, 8 September 2026 - 18:22 WIT

HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai

Tuesday, 8 September 2026 - 18:20 WIT

Cepat Tanggap, Bhabinkamtibmas Latdalam bersama Warga berhasil padamkan titik api Karhutla

Berita Terbaru