KEPALA SATUAN BRIMOB POLDA MALUKU, DIMINTA BERIKAN SANKSI BERAT TERHADAP OKNUM BRIMOB BERINISIAL AD, YANG TELAH MENCORENG NAMA BAIK KEPOLISIAN RI MABUK DI JAM PIKET 

- Publisher

Tuesday, 29 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon- salah satu oknum satuan Polisi Brimob Polda Maluku inisial AD, membuat gaduh di kompleks perumahan warga, di belakang kantor Kanwil Kehutanan, Kebun Cengkeh RT: 006/RW 09. Desa batu merah, Kecamatan Sirimau, kota Ambon.

Mirisnya, saat itu AD diduga sedang mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis sopi saat mau melakukan piket di Pos Brimob dan saat itu juga sudah dilaporkan oleh warga setempat pada (25/05/24) lalu.

Akibat ulahnya itu, Kepala Bidang Propam Polda Maluku Indera Gunawan, S.K., menilai AD melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia. Selasa (29/10/24).

“Terhadap saudarah Bripka, Arfandi Difinubun jabatan ba satbrimob Polda Maluku terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri dan telah dilimpahkan kesatuan Brimob Polda Maluku untuk proses pelanggaran disiplin anggota Polri,” ucapnya.

Sementara itu, MM salah satu warga setempat meminta Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol Dostan Matheus Siregar agar berikan sangsi Berat kepada bawahannnya.

“Saya meminta dengan tegas Komandan Satuan Brimob agar memberikan sanksi yang berat terhadap anak buahnya karna telah mencoreng nama baik Polri, mabuk di saat jam piket,”ungkapnya.

Menurutnya, oknum Polisi Brimob tersebut sering melakukan hal buruknya (Mabuk) diwilayah setempat,sesuai sumber dari satuan Brimob, bahwa saudara Afandi Difinubun sudah berulang kali melanggar Disipin yang di terapkan oleh pihak brimob.

“Kebiasaan buruk itulah sampai dalam menjalankan tugas piket pun dalam keadaan mabuk dan sudah pernah dilaporkan oleh warga setempat 25/5/24 dan sudah mendapat sangsi, tapi kebiasaan buruk itu terulang lagi,” cetus MM

Dikatakan MM, warga di kompleks perumahan Kebun Cengkeh itu sangat berharap untuk oknum Polisi Brimob itu harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan Kepolisian. Oknum Polisi Brimob itu sudah melanggar kode etik Kepolisian, sesuai peraturan nomor 2 tahun 2003

“Peraturan nomor 2 tahun 2003 itu, sudah menyebutkan terkait sanksi-sanksi tentang pelanggaran-pelanggaran. Maka oknum Polisi Brimob itu harus diproses secara hukum.

Perlu diingatkan bahawa sesuai dengan arahan presiden prabowo subianto kepada kapolri jenderal polisi Listyo Sigit prabowo dan jajarannya untuk berantas Narkoba dan judi onlane yang sekarang lagi marak.

pungkasnya. (IM-03)

Berita Terkait

Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup
DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot
AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU
HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai
Cepat Tanggap, Bhabinkamtibmas Latdalam bersama Warga berhasil padamkan titik api Karhutla
HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya
Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi
Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 20:36 WIT

Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup

Tuesday, 8 September 2026 - 20:29 WIT

DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot

Tuesday, 8 September 2026 - 18:28 WIT

AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU

Tuesday, 8 September 2026 - 18:22 WIT

HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai

Tuesday, 8 September 2026 - 18:20 WIT

Cepat Tanggap, Bhabinkamtibmas Latdalam bersama Warga berhasil padamkan titik api Karhutla

Berita Terbaru