Terdakwa Pemilik 2 Paket Narkoba Dituntut 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

- Publisher

Friday, 25 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdawa Chliford Febrian Tuwantanassy, selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Chliford Febrian Tuwantanassy merupakan terdakwa kepemilikan 2 paket Narkotika golongan I jenis ganja, yang dituntut JPU di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Sriver didampingi Ismael Wael dan Ulfa Riri masing-masing sebagai hakim anggota. Jumat, 25/10/24.

JPU dalam perkara ini, menyatakan terdakwa Chliford Febrian Tuwantanassy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agat tetap ditahan,” kata JPU.

Selain pidana badan, terdakwa Febrian juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ada pun barang bukti berupa, 2 Paket dedaunan kering beserta batang dan biji dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi diduga jenis ganja dengan berat total paket adalah 0,60 Gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,51 Gram dan sisanya adalah 0,09 Gram. 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merek ESSE warna Hijau.

Diketahui, terdakwa Chliford Febrian Tuwantanassy ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar Pukul 00.30 WIT, bertempat di Jalan Sultan Hassanudin Kelurahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di belakang Restaurant Higienis. (IM-06).

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama
Wagub Maluku Tegaskan Komitmen Penuhi Apresiasi Atlet Berprestasi
NIK KTP Beda dengan Tanggal Lahir di Ijazah Tetap Sah, Dukcapil Bisa Terbitkan Surat Keterangan
Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR
Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup
DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot
AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU
HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 9 September 2026 - 17:05 WIT

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Wednesday, 9 September 2026 - 17:03 WIT

Wagub Maluku Tegaskan Komitmen Penuhi Apresiasi Atlet Berprestasi

Wednesday, 9 September 2026 - 08:13 WIT

NIK KTP Beda dengan Tanggal Lahir di Ijazah Tetap Sah, Dukcapil Bisa Terbitkan Surat Keterangan

Tuesday, 8 September 2026 - 21:50 WIT

Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR

Tuesday, 8 September 2026 - 20:36 WIT

Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup

Berita Terbaru

Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Wednesday, 9 Sep 2026 - 17:05 WIT