Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Diminta, Berikan Sanksi Berat Terhadap Oknum Brimob Berinisial AD, yang Telah Terbukti Bersalah Mabuk Ditempat Piket.

- Publisher

Thursday, 24 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Diduga salah satu oknum satuan Polisi Brimob Polda Maluku inisial AD, membuat gaduh di kompleks perumahan warga, di belakang kantor Kanwil Kehutanan, Kebun Cengkeh RT: 006/RW 09. Desa batu merah, Kecamatan Sirimau, kota Ambon.

Mirisnya, saat itu AD diduga sedang mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis sopi saat mau melakukan piket di Pos Brimob dan saat itu juga sudah dilaporkan oleh warga setempat pada (25/05/24) lalu.

Akibat ulahnya itu, Kepala Bidang Propam Polda Maluku Indera Gunawan, S.K., menilai AD melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia. Kamis (24/10/24).

“Terhadap saudarah Bripka, Arfandi Difinubun jabatan ba satbrimob Polda Maluku terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri dan telah dilimpahkan kesatuan Brimob Polda Maluku untuk proses pelanggaran disiplin anggota Polri,” ucapnya.

Sementara itu, MM salah satu warga setempat meminta Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol Dostan Matheus Siregar agar berikan sangsi tegas kepada bawahannnya.

“Saya meminta dengan tegas Komandan Satuan Brimob agar memberikan sanksi yang tegas terhadap anak buahnya karna telah mencoren nama baik Polri, mabuk di tempat piket,” ungkapnya.

Menurutnya, oknum Polisi Brimob tersebut sering melakukan hal buruknya (Mabuk) diwilayah setempat.

“Kebiasaan buruk itulah sampai dalam menjalankan tugas piket pun dalam keadaan mabuk dan sudah pernah dilaporkan oleh warga setempat 25/5/24 dan sudah mendapat sangsi, tapi kebiasaan buruk itu terulang lagi,” cetus MM

Dikatakan MM, warga di kompleks perumahan Kebun Cengkeh itu sangat berharap untuk oknum Polisi Brimob itu harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan Kepolisian. Oknum Polisi Brimob itu sudah melanggar kode etik Kepolisian, sesuai peraturan nomor 2 tahun 2003

“Peraturan nomor 2 tahun 2003 itu, sudah menyebutkan terkait sanksi-sanksi tentang pelanggaran-pelanggaran. Maka oknum Polisi Brimob itu harus diproses secara hukum,” pungkasnya. (IM-03)

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama
Wagub Maluku Tegaskan Komitmen Penuhi Apresiasi Atlet Berprestasi
NIK KTP Beda dengan Tanggal Lahir di Ijazah Tetap Sah, Dukcapil Bisa Terbitkan Surat Keterangan
Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR
Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup
DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot
AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU
HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai
Berita ini 585 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 9 September 2026 - 17:05 WIT

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Wednesday, 9 September 2026 - 17:03 WIT

Wagub Maluku Tegaskan Komitmen Penuhi Apresiasi Atlet Berprestasi

Wednesday, 9 September 2026 - 08:13 WIT

NIK KTP Beda dengan Tanggal Lahir di Ijazah Tetap Sah, Dukcapil Bisa Terbitkan Surat Keterangan

Tuesday, 8 September 2026 - 21:50 WIT

Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR

Tuesday, 8 September 2026 - 20:36 WIT

Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup

Berita Terbaru

Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Wednesday, 9 Sep 2026 - 17:05 WIT