Terdakwa Penganiayaan Divonis 6 Tahun Bui.

- Publisher

Tuesday, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,– Terdakwa penganiayaan di negeri Passo Christofel Souhoka divonis selama 6 tahun penjara, oleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon.

Christofel Souhoka merupakan terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban Ferdy Souhoka alias Edi, pada Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 00.45 Wit lalu.

Dalam amar putusannya, Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Christofel Souhoka dengan pidana penjara selama 6 tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” demikian kata majelis hakim Martha Maitimu, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin 23/09/24.

Diberitakan sebelumnya, JPU, Kejari Ambon Elsye Benselina Leonupun, menuntut terdakwa penganiyaan Christofel Souhoka terhadap korban hingga meninggal selama 6,6 bulan penjara.

Tuntut itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Martha Maitimu didampingin dua hakim anggota lainnya, pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/09/24) lalu.

Diketahui; terdakwa Christofel Souhoka melakukan penganiayaan terhadap korban Ferdy Souhoka alias Edi hingga meninggal dunia, pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 00.45 Wit lalu di Jalan Baru, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. (IM-06)

Berita Terkait

Yayasan Bina Desa Lestari Naungi Dua Dapur MBG Di Dobo
Reses DPRD Maluku Berlangsung di Tengah Pembahasan APBD Perubahan 2026
Gubernur Maluku Janji Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Pulau Buano
Benhur Watubun Minta Ruas Jalan Riring-Rumahsoal Dapat Perhatian Serius
Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama
Wagub Maluku Tegaskan Komitmen Penuhi Apresiasi Atlet Berprestasi
NIK KTP Beda dengan Tanggal Lahir di Ijazah Tetap Sah, Dukcapil Bisa Terbitkan Surat Keterangan
Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 10 September 2026 - 19:20 WIT

Yayasan Bina Desa Lestari Naungi Dua Dapur MBG Di Dobo

Thursday, 10 September 2026 - 19:03 WIT

Reses DPRD Maluku Berlangsung di Tengah Pembahasan APBD Perubahan 2026

Thursday, 10 September 2026 - 18:51 WIT

Gubernur Maluku Janji Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Pulau Buano

Thursday, 10 September 2026 - 18:48 WIT

Benhur Watubun Minta Ruas Jalan Riring-Rumahsoal Dapat Perhatian Serius

Wednesday, 9 September 2026 - 17:05 WIT

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Berita Terbaru

Daerah

Yayasan Bina Desa Lestari Naungi Dua Dapur MBG Di Dobo

Thursday, 10 Sep 2026 - 19:20 WIT

Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Wednesday, 9 Sep 2026 - 17:05 WIT