Paripurna RPJPD 2024 – 2045 , KUA, Serta PPAS APBD 2025 Aripin Polan Ijinkan Pj. Bupati SBB Sampaikan Pidatonya Dihadapan DPRD Dan Publik.

- Publisher

Thursday, 22 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM, DPRD SBB,- Saat Membuka Rapat Paripurna DPRD Aripin Polan SH mempersihakan Pj. Bupati SBB, DR.Achmad Jais Elly M.Si menyampaikan Pidatonya terkaik pembahasan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045 serta Nota Pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Proritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2025.(20/08/2024).

Pembangunan merupakan kedudukan tertinggi dari rancangan pembangunan jangka panjang daerah untuk melakukan sinergitas dan pemahaman dalam desain perencanaan yang harmonis dan berintegritas antara pemerintah pusat dan daerah yang membawa implikasi pada kepentingan nasional untuk percepatan pembahasan RPJMD.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan untuk percepatan pembangunan tahun 2025-2045 yang di dalam instrumen poin kedua memerintahkan Bupati Walikota dan Gubernur untuk menetapkan peraturan kota tahun 5 Tahun 2024

“Saudara pejabat bupati setelah kita mendengar bersama peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang saya yang nantinya akan diserahkan kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama oleh karena ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka kesempatan ini saya persilahkan Dengan hormat saudara pejabat Bupati Seram bagian barat untuk menyampaikan pidato penjelasan terhadap rencana peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2024 – 2025 Kabupaten Seram bagian barat dan sekaligus menyerahkan secara resmi dokumen tersebut kepada DPRD”.Ujar Polan.(IM.KR).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru