Polda Maluku Ringkus Satu Pengedar Narkoba, 28 Paket Ganja Diamankan

- Publisher

Friday, 2 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-POLDAMALUKU,– Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap seorang pengedar narkoba. Pelaku yang diamankan berinisial FK alias Oji.

Oji diringkus tanpa perlawanan pada pukul 23.00 WIT saat berada di dalam kos-kosan vila nomor 5, Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin, 22 Juli 2024.

Berhasil dibekuk, penyidik langsung melakukan penggeledahan. Ditemukan sebanyak 28 paket narkotika berukuran kecil dan besar jenis ganja.

“Terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla di Ambon, Jumat (2/8/2024).

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari tim subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi terkait kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka di kamar kosnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket ganja yang disimpan di dalam saku celana panjang sebelah kanan.

Tak hanya itu, tim pemberantasan narkoba dari Polda Maluku ini juga melakukan penggeledahan pada kamar kosnya. Selanjutnya ditemukan 20 paket ganja di dalam plastik klem bening ukuran kecil yang disimpan di dalam plastik berwarna merah putih dan diletakan di dalam lemari pakaian tersangka.

Selain itu, tim juga menemukan 7 paket besar yang dikemas dengan plastik klem bening. Tanaman narkotika ini disimpan di dalam kotak kompor portable warna hitam. Tim penyidik juga menyita sebuah handphone samsung A32 dan uang tunai Rp200 ribu sebagai barang bukti.

“Saat ditemukan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini tim masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus itu,” pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru