INFOMALUKUNEWS.COM,–Kasus dugaan korupsi anggaran Reboisasi dan Covid-19 yang menyeret nama Pj Gubernur Maluku masih terus jadi perhatian publik hingga hari ini, Rabu 03/07/24.
Pasalnya, ada banyak statement yang di sampaikan oleh beberapa oknum baik dari unsur masyarakat maupun unsur LSM serta mahasiswa yang tergabung dalam gerakan-gerakan turut menyuarakan aspirasi maupun hak dalam berdemokrasi.
Yang menjadi topik menarik dalam perbincangan adalah terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid-19 maupun anggaran Reboisasi.
Dugaan tersebut yang mana di alamat kan kepada Pj Gubernur Maluku Sadali le. Melalui gerakan aksi-aksi maupun yang diberitakan melalui salah satu media online merupakan hak dalam berdemokrasi untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi.
Menanggapi hal itu, Ramli Lulang yang merupakan pengacara muda itu kepada media ini mengatakan statement yang telah di lakukan oleh beberapa LSM itu adalah keliru.
“Statement yang di sampaikan itu salah satunya oleh ketua Jamak Maluku Baharudin Kelutur lewat media online suaraenamdua.com. dalam judul berita nya “Klarifikasi Tuduhan Terhadap Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie” menurut saya adalah statement yang keliru,” kata Lulang. Rabu 03/07/24.
Jamak kata lulang yang biasa di sebut Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) dalam kapasitas nya tentu tidak terlepas pisahkan dari yang namanya membantu untuk memberantas suatu dugaan korupsi.
“Namun jika dalam posisi yang di tampilkan pada beberapa hari yang lalu dalam gerakan aksinya untuk membela PJ Gubenur Maluku seolah-olah diketahui bahwa dugaan tersebut tidak layak yang di alamatkan kepada Pj Gubenur Maluku Sadali le,” cetusnya
Dikatakan, padahal kewenangan atas proses hukum terhadap suatu dugaan korupsi tentu Kewangan nya pada pihak yang berwajib dalam hal ini lembaga penegak hukum. Sehingga selayaknya posisi ketua Jamak Maluku harus menyuarakan untuk pemberantasan suatu dugaan korupsi bukan untuk membela.
“Sebagai ketua dari jaringan anti korupsi seharusnya menyuarakan untuk memberantas kasus-kasus dugaan korupsi bukan untuk menyuarakan pembelaan terhadap pihak yang diduga korupsi,” papar pengacara muda itu.
Menurutnya, selama dalam melakukan gerakan maupun aksi aksi oleh beberapa pihak yang tergabung dalam unsur masyarakat, LSM, maupun mahasiswa dalam menuntut keadilan hukum atas suatu dugaan pelanggan hukum wajib di berikan kebebasan hukum dalam berpendapat
“Hal itu sebagai wujud nyata dalam suatu langka hukum yang di tempuh sebagai masyarakat sosial,” tuturnya
Semua elemen lanjut pengacara muda itu, yang tergabung turut serta dalam menyuarakan aspirasi atas dugaan kasus korupsi anggaran reboisasi dan anggaran dana Covid-19 atas dugaan keterlibatan yang di alamat kan kepada Pj Gubernur Maluku Sadali le adalah langka yang tepat dalam menyuarakan keadilan hukum.
“Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik patut di menghormati dan dihargai perjuangan tersebut selama dalam penyampaian pendapat serta aspirasi,” sambungnya
Olehnya itu, bahasa-bahasa yang di sampaikan masi bersifat dugaan, apalgi aspirasi yang di sampaikan secara langsung yang di tunjukkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kejaksaan kepolisian atau KPK. untuk mengusut tuntas anggaran reboisasi dan Covid-19 atas dugaan keterlibatan yang di alamatkan kepada Pj Gubernur Maluku Sadali le.
Dilanjutkan, jika ada pihak pihak yang tidak sependapat dengan penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh beberapa elemen yg tergabung dalam gerakan tersebut mungkin alangkah baiknya kita diam dan tidak perlu untuk harus mengomentari lebih jau biarkan pihak yang berwajib dalam hal ini kejaksaan, kepolisian maupun KPK sebagai penegak hukum yang menanganinya
“Karna menyuarakan keadilan dalam konteks menuntut suatu keadilan hukum dalam satu dugaan pelanggaran perbuatan melawan hukum untuk menentukan benar dan tidak benar adalah kewenangan dari pihak yg berwajib dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, KPK maupun pengadilan,” pungkasnya. (IM-03).







