Terbukti Miliki Ganja, Donald Mamahit di Vonis 6 Tahun Penjara

- Publisher

Tuesday, 2 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa kepemilikan ganja dan sabu Septian Donald Mamahit dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Putusan tersebut dijatuhi dalam persidangan yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim lainnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa 02/07/24.

Majelis Hakim dalam persidangan menyatakan terdakwa Septian Donald Mamahit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Septian Donald Mamahit dengan pidana penjara selama 6 tahun, serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” demikian kata hakim dalam persidangan

Sebagai informasi, sebelumnya JPU, Ahmad Latupono menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7,4 tahun dan denda sebesar 1 miliar subsider 3 bulan kurungan pada persidangan Senin 29/04/24 lalu.

Septian Donald Mamahit ditangkap dan tahan di Desa Passo Jl. Wolter Monginsidi Kec. Baguala Kota Ambon tepatnya di Lorong masuk Lembah Argo Desa Passo pada hari Sabtu (27/1/2023), pukul (23.30 WIT) karena tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  narkotika Golongan I jenis tanaman (Ganja) dan bukan tanaman (shabu-shabu).

Donald ditangkap dengan barang bukti berupa : 1 paket Narkotika Golongan I berupa Tumbuhan kering yakni batang, daun dan biji diduga jenis Ganja dalam lipatan 1 lembar Uang kertas nominal Rp. 10 ribu emisi Tahun 2016 dengan nomor seri mJJ333151 yang berat totalnya 0,70 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,52 gram sisanya 0,18 gram.

Selain itu, 5 paket Narkotika Golongan I berupa serbuk kristal bening diduga jenis sabu dikemas menggunakan plastik bening ukuran kecil 0,33 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,11 gram sisanya 0,23 gram, 1 lembar kain gorden jendela warna coklat dan 1 buah Handphone Merk Oppo warna biru dengan nomor SIM Card 0853 4442 3249 dirampas untuk dimusnahkan.  (IM-06).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru

Daerah

Yayasan Bina Desa Lestari Naungi Dua Dapur MBG Di Dobo

Thursday, 10 Sep 2026 - 19:20 WIT

Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Wednesday, 9 Sep 2026 - 17:05 WIT