INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa kepemilikan ganja dan sabu Septian Donald Mamahit dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Putusan tersebut dijatuhi dalam persidangan yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim lainnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa 02/07/24.
Majelis Hakim dalam persidangan menyatakan terdakwa Septian Donald Mamahit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Septian Donald Mamahit dengan pidana penjara selama 6 tahun, serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” demikian kata hakim dalam persidangan
Sebagai informasi, sebelumnya JPU, Ahmad Latupono menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7,4 tahun dan denda sebesar 1 miliar subsider 3 bulan kurungan pada persidangan Senin 29/04/24 lalu.
Septian Donald Mamahit ditangkap dan tahan di Desa Passo Jl. Wolter Monginsidi Kec. Baguala Kota Ambon tepatnya di Lorong masuk Lembah Argo Desa Passo pada hari Sabtu (27/1/2023), pukul (23.30 WIT) karena tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika narkotika Golongan I jenis tanaman (Ganja) dan bukan tanaman (shabu-shabu).
Donald ditangkap dengan barang bukti berupa : 1 paket Narkotika Golongan I berupa Tumbuhan kering yakni batang, daun dan biji diduga jenis Ganja dalam lipatan 1 lembar Uang kertas nominal Rp. 10 ribu emisi Tahun 2016 dengan nomor seri mJJ333151 yang berat totalnya 0,70 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,52 gram sisanya 0,18 gram.
Selain itu, 5 paket Narkotika Golongan I berupa serbuk kristal bening diduga jenis sabu dikemas menggunakan plastik bening ukuran kecil 0,33 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,11 gram sisanya 0,23 gram, 1 lembar kain gorden jendela warna coklat dan 1 buah Handphone Merk Oppo warna biru dengan nomor SIM Card 0853 4442 3249 dirampas untuk dimusnahkan. (IM-06).







