INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,–Kasus dugaan korupsi pelaksanaan Reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah dan kasus pengunaan anggaran Covid-19 di Provinsi Maluku yang menyeret nama Pj Gubernur Maluku Sadali Ie, terus diusut pihak Kejati Maluku.
Pasalnya, kasus tersebut kini sudah dibawah pengawasan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
Sementara, Pj Gubernur Maluku Sadali Le saat di konfirmasi media ini menyatakan, dirinya tidak terlibat pada kasus tersebut. Padahal, kasus Reboisasi ini sementara masih dalam tahap penyilidikan belum ada SP3.
“Saya tidak terlibat dalam kasus Reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2022 itu, kalaupun saya terlibat maka tidak mungkin saya jadi Sekda Maluku kalah itu,” cetusnya.
Hal itu ditanggapi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) Abdul Rahman saat di temui wartawan Infomalukunews.com.
“Terkait kasus Reboisasi yang telah menyeret nama Pj Gubernur Maluku Sadali Le, saya harap segera buat laporan,” kata Abdul Rahman. Saat ditemuai wartawan Infomalukunews.com di Kejaksaan Agung RI, Rabu 12/06/24.
Kenapa harus dibuatkan laporan kata Abdul Rahman, itu agar supaya jika ada kesengajaan dalam memperlambat proses penyelidikan terkait kasus dimaksud yang mana di lakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kami bisa melakukan teguran kepada Kejati Maluku.
“Kalau kasus itu sengaja diperlambat maka segera buat laporan kepada kami Pihak Jamwas Agung RI, karena kasus itu juga dalam pengawasaan kami, dan kami akan tetap monitor perkembagan kasus tersebut,” ungkapnya.
Sebagai informasih, jaksa masih mendalami kasus dugaan korupsi reboisasi di Dinas Kehutanan Maluku, pelaksanaan reboisasi di kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2022 itu terindikasi korupsi.
Bagaimana tidak, Proyek pengadaan tanaman hutan rakyat ini sebesar Rp2,5 miliar.
Plh Kepala Dinas kehutanan Maluku Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya.
Sementara tim jaksa penyelidik juga menemukan indikasi pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran corona tahun 2021, penggunaan anggaran corona itu diduga menguap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam proses penyelidikan, Jaksa sendiri telah memanggil hampir seluruh pimpinan OPD di tubuh Pemprov Maluku untuk dimintai klarifikasi.
Bahkan, Anggaran covid-19 yang dikorupsi tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran itu ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, atas temuan itu, tim jaksa penyelidik melimpahkan penanganan kasus ke bidang Pidana Khusus Kejati Maluku. (IM-06).







