INFOMALUKUNEWS.COM,JAKARTA,–Bagian Pengendalian kelembagaan Dirjen Dikti Kemendikbud Dedi Irawan mengungkapkan jika pendidikan jarak jauh dan kelas sabtu-minggu tidak bisa di batalkan dari Dikti karena masih satu domisili.
Hal itu diungkapkan Irawan saat dikonfirmasi via WhatsApp Media ini di Jakarta, Rabu 12/06/24.
Menurutnya, Pendidikan jarak jauh dan kelas sabtu minggu jika masih satu domisi antara Kabupaten Buru dan Buru Selatan itu tidak masalah.
“Kalau masih satu perbatasan kabupaten atau satu domisi itu tidak apa-apa, asal jangan beda pulau, contoh seperti Kabupaten SBT dan Kota Ambon itu tidak bisa,” jelas Irawan saat di konfirmasi.
Yang berdomisi ini kata Irawan, jika satu kampus yang ada di Kabupaten Bursel atau cabang yang berbatasan deng kampus utama itu tidak bermasalah.
“Jadi jika masih Perbatasan dengan kabupaten buru itu tidak apa-apa berproses saja,” ungkapnya.
Sambungnya, hal ini sangat penting untuk LLDIKTI agar PTS yang sudah melaksanakan program kelasnya pada daerah yang bersinggungan atau Berbatasan langsung dengan daerah kabupaten/kota tidak menjadi korban dari salah penerjemahan regulasi dimaksud.
Untuk diketahui, Kampus Universitas Iqra Buru telah membuka Pendidikan Jarak Jauh atau Sabtu Minggu antara Kabupaten Buru dan Buru Selatan.
Hal ini didasarkan pada beberapa landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan pendidikan ditanah air.
Pasalnya, Pendidikan jarak jauh (PJJ) diperbolehkan oleh pihak PTS dan PTN untuk membuka kelas jauh. Terutama PTS kampus Iqra Buru yang telah membuka kelas jauh di Kab Buru Selatan, Namrole.
Pendidikan jarak jauh antara Kabupaten Buru dan Bursel itu bisa dilakukan lantaran kedua kabupaten tersebut berbatasan langsung atau yang biasa di sebut satu domisili. (IM-03).







