Terdakwa Pemilik 22 Paket Ganja di Vonis 8 Tahun Bui

- Publisher

Wednesday, 17 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

IM-Ambon-Residivis Narkotika, Reno Pattiasina pemilik 22 paket ganja divonis 8 Tahun penjara oleh majelis Hakim pengadilan Negeri Ambon.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Orpa Marthina sebagai Hakim ketua didampingi Hakim Rahmat Selang dan Nova Salmon masing-masing sebagai anggota, berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Ambon, Selasa 16/01/2024.

Dalam amar putusannya majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjual Narkotika Golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reno Pattiasina dengan pidana penjara selama 8 Tahun,” ungkap Hakim

Selain pidana penjara 8 tahun Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp.1 miliar 6 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti berupa :

22 buah plastic klip bening ukuran kecil berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika golongan I jenis ganja, 1 pak kecil kertas rokok trade mark warna merah-putih berisi 33 lembar kertas rokok putih polos, 1 buah plastic hitam bekas paket kiriman dililit lakban kuning dan tertera resi pengiriman J&T Ekspres JD0256245670, pengiriman Mei Leatemia Jakarta dan penerima Susan Leatemia Ambon, 1 tas kresek plastic warna biru putih dan 1 buah tas kain warna hitam bertuliskan Planet Surf dirampas untuk dimusnahkan

Sementara 1 buah handphone Samsung A10 warna biru hitam no hp 082238334511 milik terdakwa dirampas untuk Negara.

Vonis tersebut diketahui sama dengan yang dituntut JPU.

Usai mendengar vonis Hakim, terdakwa dan juga JPU menyatakan pikir pikir. (IM-06).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru