Terdakwa Pencabulan di Passo Dituntut 10 Tahun Penjara.

- Publisher

Wednesday, 17 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Terdakwa pencabulan Jesika Fransiska Janyaan alias Kanox dituntut 10 tahun penjara pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selasa 16/01/2024.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Inggrid L. Louhenapessy pada sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina didampingi Hakim Rahmat Selang dan Nova Salmon masing-masing sebagai anggota.

JPU dalam tuntutannya, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Jesika Fransiska Janyaan alias Kanox bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI NO. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ucap JPU dalam persidangan.

Atas perbuatannya itu sehingga JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun.

“Terdakwa Jesika Fransiska Janyaan alias Kanox dituntut 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintan terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa

Lanjut Jaksa, selain penjara badan Kanox juga di denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.

Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan.

Diketahui, kejadian percabulan tersebut terjadi pada hari Minggu, bulan Juli tahun 2023, sekitar pukul 01.00 Wit yang bertempat di Desa Passo Kecamatan Bagula Kota Ambon tepatnya di hutan Manggrove.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban

atau pelapor melaporkan kejadian percabulan tersebut dikantor Polisi, setelah mengetahui kronologi kejadian yang di alami terdakwa (Anak pelapor) menceritakan kasus yang dialami kepada pelapor.

Parahnya, pencabulan ini bukan antara laki-laki dan perempuan (Lawan Jenis) melainkan perempuan dan perempuan (Sesama Jenis). (IM-06).

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru

Daerah

Wajo Minta PD Panca Karya Segera Aktifkan Bahtera Nusantara

Monday, 27 Jul 2026 - 19:23 WIT