IM-Mornaten, Taniwel, SBB,- Proses Ibadah Sabat Advent Hari Ke 7 di Desa Mornaten, Kec.Kaniwel, Kab.SBB di Resolusi Masyarakat Dan Tokoh Agama.(13/01/2024).
Sebuah rumah yang di jadikan tempat ibadah di daerah Kebun, kurang lebih sekitar 3KM sebelum masuk Desa Mornaten di jadikan Tempat Ibadah, (Rumah Sabat) beberapa Anggota Umat Kristen Advent akhirnya harus di Resolusi oleh Beberapa Tokoh Agama dari Gereja Protestan Maluku (GPM) Jemaat mornaten di antaranya,
SS seorang Majelis jemaat GPM Mornaten yang juga seorang Kaur di Pemerintahan desa Mornaten, SU (Majelis) Jemaat GPM Mornaten , FL (Majelis) Jemaat GPM Mornaten, YM (Majelis) Jemaat , serta KS, salah satu Masyarakat Desa Mornaten.
Ada sebanyak 15 (lima belas) anggota dewasa dan 10 (Sepuluh) anggota anak – anak yang totalnya sebanyak 25 jiwa yang melakukan kegiatan peribadatan dengan dasar bahwa mereka sudah bukan lagi anggota jemaat GPM Mornaten dengan di buktikan dengan surat pengunduran diri atau Pernyataan Keluar dari Anggota Jemaat GPM Mornaten
Saat Media infomalukunews.com mendatangi lokasi tempat ibadah tersebut serta mengorek keterangan dari salah satu Anggota jemaat Gereja Advent yang bernama Adolfina Mawene, menurut pengakuannya bahwa dasar dari tempat beribadah mereka diResulusi oleh Para tokoh tersebut adalah karena Tempat ibadah mereka belum ada ijin beribadah secara resmi dari Desa.
Menurutnya bahwa bangunan tempat mereka beribadah itu di jadikan tempat tinggal, tempat usaha, sekaligus tempat ibadah, Pada saat Piter Latue masih menjabat sebagai Kepala Desa Mornaten.
” Tanah ini dibeli dari bpk Joro Latue seluas 20m x 60m dengan tujuan sebagai lokasi usaha atas nama ibu Adilfina Mawene dan Bpk. Bpk. Lew Elake yang sumber anggarannya atas bantuan dari Jemaat Advend di Piru, dan kami jadikan sebagai tempat untuk beribadah atau Rumah Sabat “. Jelas Mawene.
“Memang kami belum memiliki ijin ibadah yang resmi dari Pemerintah Desa atas dasar itulah mereka (tokoh agama) datang dan menegur kami, serta melarang kami melepaskan tanda larangan beribadah yang dipasang di dinding bangunan”. Lanjutnya menjelaskan.
Awak Media ini juga mendatangi Pemerintah Desa Mornaten di Kantor Desa untuk memastikan kebenaran tersebut, saat di temui di ruangan Kepala Desa Mornaten, dirinya menjelaskan bahwa proses ibadah dari beberapa anggota masyarakatnya ini sudah lama di lakukan namun belum ada surat permohonan ijin resmi dari pihak Gereja Advent.
Saat itu Pendetanya datang hanya membawa surat tugas sebagai pemberitahuan aktifitasnya, bagi kami itu sah – sah saja asal tidak menggangu pihak lain, ” kami dari pemerintah desa tetap menghormatinya serta memastikan keamanan mereka dalam melakukan aktifitasnya, idealnya mereka harus melengkapi semua kelengkapan administrasinya sebagai legal hukum, dan itu belum di lakukan sampai dengan saat ini” Kata Kades.
Kepala Desa juga berharap agar siapapun yang melakukan kegiatan atau aktifitasnya di Wilayah Petuanan Desa Mornaten agar tertip administrasi, kalau hanya ibadah biasa itu tidak masalah tetapi ini ibadah rutin setiap minggu, harus ada ijin resmi, bukan cuma dari Desa tetapi juga dari Kecamatan bahkan bila perlu dari Kabupaten agar aktifitasnya tidak terganggu, dan kalau ada masalah maka kami dapat bertangung jawab, kalau tidak ada ijin bagaimana kami dapat menjelaskannya kepada masyarakat.(IM.KR).






