IM-Ambon-Organda Kota Ambon Menggelar rapat kerja dalam rangka mengevaluasi sejauh mana program-program yang suda ditetapkan secara bersama oleh panitia organda kota Ambon tahun 2023.
Turut di hadiri oleh Pj. Walikota Ambon yang diwakili oleh asisten III administrasi umum Pemkot Ambon Robby Sapulete, ketua DPD organda Maluku, Ketua DPC organda kota Ambon Agus Pical, ST kepala cabang PT Jasa Raharja Maluku Herman Haurissa, Kepala dinas perhubungan kota Ambon, Kasatlantas Polresta Pulau Ambon dan forum koordinasi kota Ambon, yang bertempat di ruang rapat Vlisingen Kota Ambon, Sabtu 16/12/2023.
Pada kesempatan ini ketua DPC kota Ambon dalam sambutannya menyampaikan, untuk memberikan dukungan bagi pemerintah kota Ambon khususnya pada bidang transportasi darat, maka dewan perwakilan cabang ( DPC ) organda Kota Ambon, menjadi Mitra Pemerintah dalam hal Dinas Perhubungan Kota Ambon.
“Menjadi mitra teknis bidang Perhubungan Kota Ambon, Kami memberikan segala potensi baik sumber daya dan keahlian dalam upaya membangun, dan membenahi transportasi darat di Kota Ambon sesuai ruang kewenangan yang ada pada DPC Kota Ambon,” ungkap Agus Pical.
Dikatakannya, DPC Kota Ambon telah menyiapkan dan merancang bagi pengusaha angkutan darat dalam memberikan kontribusi positif, untuk menjawab tantangan perkembangan transportasi di kota Ambon dalam memberikan rasa aman dan nyaman serta transportasi berbiaya yang murah.
“DPC Kota Ambon akan segera mendaftar dan memberikan ID card bagi pengemudi angkutan kota di dalam kota Ambon titik Dalam hal ini pengadaan unit baru menggantikan unit utama serta mengusulkan tentang pembatasan usia kendaraan yang akan beroperasi untuk Kota Ambon,” ungkap Agus Pical.
Ketua DPC Kota Ambon saat ditemui beberapa awak media seusai kegiatan juga menyampaikan, pendaftaran dan pemberian IDcard bagi pengemudi akan dilaksanakan pada awal tahun 2024 nanti.
“sebenarnya hal itu akan dilakukan dalam tahun ini, tapi di karenakan tinggal beberapa hari lagi sudah akhir tahun, jadi akan diberlakukan pada awal tahun 2024 dan akan diberikan kepada para sopir-supir untuk menjadi peraturan bagi mereka,” ujar Agus Pical.
Lanjutnya, jika para pengemudi angkutan ini kedapatan mabuk, dan berkendaraan seperti musik jalanan, bakar melakukan pelanggaran hingga tiga kali pelanggaran maka akan dicabut ID card-nya dan sopir tersebut tidak memiliki hak untuk mengemudi lagi di kota Ambon. Bahkan pengusaha yang punya mobil tersebut juga akan di panggil dan diberi teguran keras. Pungkas Agus Pical. (IM-RJ)






