PJ Walikota Ambon menegaskan pegawai kontrak diperpanjang tidak diberhentikan.

- Publisher

Tuesday, 26 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon,– Pemerintah kota Ambon saat ini telah memperpanjang masa kontrak kerja pegawai kontrak yang selama ini mengapdi pada jajaran Pemkot.

“Pegawai kontrak itu saya sudah sampaikan dibulan Juli bahwa memang, karena kita sedang menunggu kepastian dari pemerintah pusat (Pempus) di tahun 2023 ini pegawai kontrak hanya dianggarkan 6 bulan.

Tapi setelah Pempus dalam kebijakannya mempersilakan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan sesuai dengan kemampuan kita, maka kita memutuskan untuk memperpanjang pegawai kontrak tidak diberhentikan.

“Konsekuensi dari memperpanjang adalah, mesti kita siapkan anggaran untuk membayar gaji mereka selama 6 bulan kedepan sejak Juli sampai Desember.

 

Kalo kita membayar mereka maka harus ada alokasi anggaran lain yang musti kita pending untuk sementara ungkap Watimena kepada wartawan usai Apel bersama ASN Pemkot di halaman parkir Balai Kota Ambon, Senin (25/09/2023).

Pasalnya pihak akan melakukan purubahan sementara di APBD supaya semua bisa berjalan dengan normal.

Dijelaskan Pemkot akan memperpanjang kontrak selama 6 bulan dan akan di perpanjang dengan konsekuensi tidak akan di bayar gaji selama 6 bulan.

Dengan perpanjang pegawai kontrak maka konsukuensinya kita akan mencari Rp.23 milyar, karena kita hanya perpanjang selama 6 bulan. Kalau pun diperpanjang konsukuensinya 6 bulan kedepa kita tidak bayarkan,” Jelasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru