IM –Ambon.’ –Melihat realitas dan kondisi Bank Maluku Malut saat ini sedang mengalami satu kondisi yang tidak sedang baik baik saja.
Bank Maluku Malut diduga melakukan praktik penyimpangan penyalahgunaan kewenangan tidak boleh dilakukan di Bank daerah ini.
Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammadiyah Maluku, Abdul Gafur Retob kepada media ini di Ambon, Kamis (17/8/2023).
Seperti kita ketahui bahwa ada indikasi kejahatan dan pelanggaran hukum yang serius oleh Bank Maluku dan Maluku Utara, yang kami melihat hal ini tidak sejalan dengan nilai dan standar Good Corporate System’ termasuk bertentangan dengan aturan perundang undangan dan peraturan OJK.
Atas dasar inilah kami minta harus ada satu pertanggungjawaban dan keterbukaan publik sebagai upaya menjaga agar tidak ada kerugian negara maupun dampak negatif terhadap sektor ekonomi dan keuangan daerah ini, tegas Retob.
Hal ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab semua pihak, ini Bank yang sangat strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi kita selama ini, jangan kita biarkan dan diamkan kasus ini berlarut larut, harus ada penyelesaian baik secara hukum maupun langkah strategis secara internal, harus ada audit dan evaluasi internal Bank Maluku itu sendiri.
Oleh karena itu kami mendesak adanya langkah hukum oleh pihak Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebagaimana kita melihat ada indikasi perbuatan melawan hukum atas pemberian Remunerasi Bank Maluku Malut dengan penyalahgunaan wewenang dan indikasi perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara agar kasus ini terang benderang dan terbuka, ungkap Retob.
Penegak hukum jangan biarkan praktik kejahatan ini merusak Bank Maluku Malut ini, harus di pasmi sehingga tidak menodai Bank tersebut, jangan hanya kepentingan kelompok – kelompok tertentu kemudian merusak Bank Maluku Malut.(IM-03)






