IM-Ambon;—Walikota Tual, Adam Rahayaan berpotensi akan di jadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual.
Adam sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada, Kamis 10/08/23.
Pemeriksaan terhadap Walikota Tual dua pruode itu diduga untuk melengkapi petunjuk Jaksa yang mengisyratkan Adam harus dijerat dalam kasus yang diduga merugikan kerugian negara Rp. 1,8 miliar tersebut sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan itu kabarnya juga sudah diserahkan ke Jaksa. Serta, akan dijadikan bahan gelar perkara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri.
Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae menegaskan, saat ini penyidik sudah bekerja dan tidak ada yang masuk angin ataupun diintervensi.
“Pemeriksaan walikota Tual itu untuk melengkapi petunjuk jaksa dan sudah melengkapi petunjuk jaksa, dengan pemeriksaan tambahan dan setelah pemeriksaan berkas dikembalikan. Kita akan gelar lagi, karena walikota Tual adalah kepala daerah,” tegasnya.
Dalam gelar perkara nanti lanjut Harold, akan diikuti bersama KPK dan Bereskrim.
Disinggung soal status tersangka dalam kasus ini, Direskrimsus enggan berkomentar. Namun, dia memastikan perkara ini on the track dan segera digelar.
“Kita akan digelar dengan mabes dan KPK,” jelasnya.
“Seperti yang disampaikan oleh Pak Kapolda bahwa sudah di melalui supervisi KPK dan Bareskrim, jadi tidak ada yang namanya kasus korupsi di intervensi. Jadi semua on the track seperti yang disampaikan oleh Pa Kapolda. Penyidik tidak masuk angin, semuanya jalan,” tegasnya menutup.
Sebelumnya, Walikota Tual Adam Rahayaan, Selasa (8/8/2023) telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Pemeriksaan Walikota Tual itu terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual.
Dalam kasus ini, penyidik lebih awal menetapkan anak buah Adam sebagai tersangka, yakni, Abas Apolo Renwarin selaku mantan Kepala Bidang Rehabilitasi.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penyalahgunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual ini terjadi pada tahun 2016 dan 2017.
Adanya ketidakberesan dalam kasus ini diusut penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan berdasrakan hasil audit kerugian keuangan negara dilakukan BPKP Perwakilan Maluku, ditemukan ada kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar. (IM-Kiler)






