IM-AMBON;–Sidang praperadilan perkara dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) digelar, Selasa (18/07/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Wilson Shriver ini menghadirkan 2 saksi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Ada dua pihak yang berseteru, pertama kelompok pemohon praperadilan yang merupakan penasehat hukum tersangka. Yang berhadapan dengan pengacara negara dari Polda Maluku.
Hakim tunggal Wilson Shriver kemudian mempertanyakan bukti-bukti apa yang dipakai oleh penyidik Polda untuk menetapkan tersangka. Menjawab pertanyaan hakim Wilson, pengacara Polda pun menunjukkan bukti-bukti yang dikantongi oleh penyidik.
Usai persidangan penasehat hukum salah satu tersangka mengaku kliennya berinisial F bukan pihak yang harus bertanggung jawab. Karena yang bersangkutan hanya konsultan dalam proyek kapal tersebut.
“Klien ini kan konsultan pengawas dia hanya sesuaikan dengan pesanan pihak Pemda SBB. Kalau nanti ada perubahan maka tanggung jawabnya ada di Pemda dalam hal ini dinas perhubungan setempat,” kata pengacara Joemicho Syaranamual kepada media ini.
Namun Joemicho mengaku bukan fokus ke pokok perkara. Tapi ke prosedur penetapan seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan polisi. “Jadi kita hanya mau memastikan apakah penyidik sudah mengikuti prosedur secara baik atau tidak, tujuan praperadilan kan hanya itu,” ungkapnya.
Diketahui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku telah menetapkan 8 tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemda Kabupaten SBB tahun anggaran 2010.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes (Pol) Harold Wilson Huwae menyebutkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 5 miliar.
Para tersangka masing-masing mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) PC, H yang juga Sekretaris Dinas PUPR SBB. Kemudian ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB.(IM-03 )






