IM-Kawa,—SBB, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan The United States Agency for International Development (USAID) Indonesia memiliki kerjasama hibah luar negeri dalam rangka Grant Implementation Agreement on Marrine and Fisheries Partfolio (GIA-MFP) Tahun 2022-2027.
Salah satu kegiatan dibawah GIA-MFP yakni program USAID Bersama Kelola Perikanan (USAID Ber-IKAN).(26/06/2023).
Sasaran USAID Ber-IKAN adalah untuk memajukan kapasitas Indonesia guna melindungi keanekaragaman hayati laut melalui peningkatan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan berkeadilan serta akan dilaksanakan di WPP 711 (Provinsi Keplulauan Riau dan Kalimantan Barat) dan WPP 715 (Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Maluku dan Papua Barat). Sasaran tersebut diatas dicapai melalui 4 (empat) tujuan yaitu :
- Peningkatan adopsi dan kepatuhan kebijakan perikanan berbasis bukti;
- Penguatan tata kelola perikanan skala kecil;
- Peningaktan intensif pasar untuk produk seafood yang berkelanjutan;
- Peningkatan perlindungan spesies laut ETP (langka, terancam punah dan dilindungi) yang terpengaruh oleh kegiatan perikanan.
Melalui pencapaian empat tujuan diatas, maka hasil akhuir yang diharapkan adalah : 1) Sedikitnya 5 juta hektar kawasan perikanan unggulan yang signifikan secara biaologis, dikelola dengan lebih baik dan tangguh iklim. 2) sebanyak 500 orang mendapatkan peningkatan manfaat ekonomi karena membaiknya pengelolaan perikanan unggulan. 3) sedikitnya 5 target perikanan unggulan dapat dikelola secara berkelanjutan melalui implemantasi strategi pemanfaatan (harvest strategy).
Kementrian Kelautan dan Perikanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan dari 8 (delapan) provinsi beserta pemangku kepentingan terkait lainnya, bersepakat menetapkan rencana kerja USAID Ber-IKAN Tahun 2023 yaitu :
- Tujuan-1 Peningkatan adopsi dan kepatuhan kebijakan perikanan berbasis bukti mencakup 18 kegiatan;
- Tujuan-2 Penguatan tata kelola perikanan skala kecil mencakup 13 kegiatan;
- Tujuan-3 Peningaktan intensif pasar untuk produk seafood yang berkelanjutan mencakup 7 kegiatan;
- Tujuan-4 Peningkatan perlindungan spesies laut ETP (langka, terancam punah dan dilindungi) yang terpengaruh oleh kegiatan perikanan mencakup 3 kegiatan.
Salah satu kegiatan untuk Tujuan-1 Peningkatan adopsi dan kepatuhan kebijakan perikanan berbasis bukti mencakup dan Tujuan-2 Penguatan tata kelola perikanan skala kecil yaitu melaksanakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sertifikasi Kecakapan Nelayan.
Sertifikasi Kecakapan Nelayan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan pasal 159 terkait pendidikan keptrampilan awak kapal guna mendapatkan ketrampilan untuk melaksanakan tugas dan/atau fungsi tertentu di kapal perikanan paling sedikit antara lain pendidikan dan pelatihan kecakapan nelayan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Kapal Penangkapan Ikan, Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian dan Penandaan Kapal Perikanan serta Tata Kelaola Pengawakan Kapal Perikanan yaitu pada pasal 124 yakni sertifikasi kecakapan nelayan harus dimiliki oleh :
a. Nahkoda yang bekerja pada kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage, atau;
b. Kelasi (Deckhand) yang bekerja pada kapal perikanan berukuran lebih dari 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage.
Tujuan dari sertifikasi ini adalah meningkatkan kompetensi nelayan atau awak kapal perikanan dan pemenuhuan persyaratan bekerja pada kapal perikanan sampai dengan 30 GT (gross tonnage), dimana kebijakan ini akan diterapkan pada 1 Januari 2024 (huruf B butir 1,4,2 Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produksi pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kelautan dan perikanan.
Para nahkoda atau anak buah kapal yang mengikuti Bimbingan Teknis akan menerima sertifikat SKN yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dimana standart kompetensi yang diperoleh adalah pengetahuan dasar tentang pelayaran dan opearsi penangkapan ikan serta pengenalan keselamatan kerja dan pertoongan pertama pada kecelakaan. Pada tahun 2022-2023 pemerintah pusat dalam hal ini kkp mengalokasikan program Bimtek SKN dengan sasaran :
- Nahkoda yang bekerja pada kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT, atau;
- ABK yang bekerja pada kapal perikanan berukuran lebih dari 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT;
- Berusia paling sedikit 18 tahun dan memiliki nomor induk kependudukan;
- Memiliki ijasah paling rendah sekolah dasar/sederajat atau dapat membaca dan menulis, dan;
- Belum pernah memiliki :
a. Sertifikat Basic Safety Training (BST) dan/atau BST KLM;
b. Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 mil dan/atau surat Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 mil.
Selaras dengan kebutuhan dan pentingnya SKN bagi nelayan terhadap peningkatan kepatuhan dan adopsi terhadap perikanan serta dalam rangka penguatan tatakelola nelayan kecil USAID Ber-IKAN memfasilitasi kegiatan Bimtek SKN di 8 (delapan) provinsi di lokasi kerja USAID Ber-IKAN.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini yaitu :
- Meningkatkan kompetensi nelayan atau awak kalap perikanan dan pemenuhan persyaratan bekerja pada kapal perikanan sdampai dengan 30 GT , dimana kebijakan ini akan diterapkan apda 1 Januari 2024 untuk nahkoda pada kapal perikanan sampai dengan 5 GT atau ABK yang bekerja pada kapal perikanan lebih dari 5 GT sampai 30 GT;
- Meningkatkan kepatuhan bagi nelayan kecil terhadap kebijakan perikanan;
- Mendukung kegiatan nasional dalam menjangkau nelayan kecil dalam meningkatkan kecapakan nelayan diatas kap[al dengan mengikuti BIMTEK SKN.
Kegiatan Bimtek ini diharapkan memberikan hasil sebagai berikut :
- Nelayan memiliki pengetahuan dan jkompetensi dalam pelayaran, operasi penangkapan ikan, pengenalan keselamatan dan pertolongan pertama pada kecelakaan di atas kapal;
- Sebayak 455 nelayan memperoleh sertifikat SKN di 8 (delapan) provinsi area kerja USAID Ber-IKAN dengan terget minimal 35 nelayan setiap kabupaten;
- Adanya peningkatan kepatuhan bagi nelayan kecil terhadap kebijakan perikanan dengan memiliki SK
Pelaksanaan Bimtek SKN dilakukan di lokasi-lokasi sentra nelayan kecil berdasarkan lokasi kegiatan project USAID Ber-IKAN di 8 (delapan) provinsi. Untuk Provinsi Maluku di Kab. Buru dan Kab. Seram Bagian Barat yang berlokasi di Desa Kawa Kecamatan Seram Barat pada tanggal 24 Juni 2023.(IM.KR)







