IM-AMBON;–PPK Dinas Perhubungan Kabupaten SBB Fadlia Pelu enggan mengomentari berita yang dipublis media infomalukunews.com terkait kapal Kapiten Yongker yang rusak akibat tak dirawat baik oleh Bumdes Desa Tomalehu Barat Kabupaten SBB. Namun begitu, dia meminta media bersikap objektif.
“Terkait ini beta belum bisa berkomentar karena sementara ini dalam proses penilaian pihak Kejati (Maluku). Jadi katong menuggu saja hasil pemeriksaan, siapa yang nanti tanggung jawab untuk perbaiki. Biar lebih objektif dan tertanggungjawab,” ujar Fadlia Pelu alias FP melalui whatsapp diterima media infomalukunews.com, Minggu (26/6/2023).
“Jadi bijaknya atas dasar hasil penilaian dari kejaksaan. Jadi katong tunggu saja jua… Biar jangan saling menyalahkan,” imbuh Pelu.
Sebelumnya, Frangko Falimury SE beralamat BTN Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon yang merupakan kontraktor kapal tersebut mengaku kecewa. Dia kecewa atas sikap Bumdes mengembalikan kapal, sedangkan kapal sudah rusak berat.
“Yang harus tanggung jawab harusnya pihak BUMDES bukan kami sebagai kontrakor. Gimana Kapal diserahkan dalam kondisi bagus koh?,” kata Frangko Falirmury sesuai rekaman yang diterima infomalukunews.com Sabtu (24/6/2023).
Frangko mengaku ogah bertanggungjawab atas kerusakan yang dialami kapal Kapitan Yongker milik BUMDES Desa Tomalehu Barat yang diharapkan mampu melayani rute Manipa-Tahoku itu. Menurutnya setelah diserahkan mestinya Bumdes merawat kapal tersebut.
Namun Frangko mengaku siap memperbaiki kapal Bumdes tersebut, tapi minta kapal diusut jaksa. Dan kerugian kapal harus ditanggung pihak BUMDEs.
Sebab faktanya ujar Frangko saat diuji coba kapal dalam kondisi bagus. Namun diduga tidak dirawat bahkan dibiarkan begitu saja maka kapal tersebut rusak.
Kapal tersebut hampir setahun dibiarkan mangkrak dengan alasan biaya BBM mahal. Dengan demikian yang harus bertanggungjawab adalah mantan Pj Kades Tomalehu Barat “YT” sebagai penerima Kapal dan PPK Dishub “FP” yang juga isteri Ketua DPRD SBB.
Kapal tersebut awalnya diserahkan oleh Bupati Timotius Akerina melalui perjanjian hibah daerah no 552 -77 tahun 2022 antara Dinas Perhubungan SBB selaku pihak pertama kepada BUMDES Tomalehu Barat sebagai pihak kedua. Kapal tersebut diperuntukkan sebagai kapal pelayanan rakyat, dibawah 20 GT.
Namun kapal yang belum setahun beroperasi itu dianggarkan oleh DAK Dishub senilai Rp 2.081.600.400,- akhirnya rusak tak bisa dioperasikan. (IM-03)







