IM-Ambon-Terbukti miliki Narkotika jenis ganja, terdakwa Petrus Soulissa divonis 5,6 Tahun Penjara, oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Senin 19/06/23.
Putusan tersebut lebih rendah 2 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Arif Kanahau, yang menuntut supaya terdakwa dihukum 7,10 Tahun penjara.
Namun, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingin dua hakim pendamping pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon menyatakan.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Ganja, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” jelas Majelis Hakim.
Hal tersebut sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5,6 tahun penjara.
Tak hanya vonis penjara, Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subisder 2 bulan kurungan serta menetapkan masa penahan yang telah dijalani dikurangi dari hukuman yang dijalani.
Majelis Hakim juga membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 rupiah.
Diketahui, terdakwa diamankan petugas dengan barang bukti yakni 2 Narkotika Golongan I jenis Ganja dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dengan berat total 2,10 Gram disisihkan untuk pengujian 0,55 Gram dan sisa barang bukti 1,55 Gram.
3 Lembar Uang Tuani Rp. 50.000 dengan nomor seri PAZ152600, ALG098781, QPE450174, 1 Buah Handphone Merk Samsung Galaxi All warna hitam dengan nomor sim card 082122166171, 1 Buah Kartu ATM Tahapan Xpresi BCA dengan nomor 6019 0050 4480 0600.” Dirampas untuk Dimusnahkan” Ujar Hakim
Awalnya pada bulan Februari 2023, sekitar pukul 01.50 WIT bertempat di samping Bank BCA Pusat, jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ditahan karena tertangkap tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa tanaman yaitu ganja sebanyak 2 paket.
Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim terdakwa Petrus tanpa kuasa Hukum menyatakan pikir pikir, demikian JPU menyatakan pikir pikir. (IM-Kiler)







