IM-Ambon,–Kapal Kapitan Jongker, tidak asing lagi ditelinga warga masyarakat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) lebih khususnya masyarakat Kepulauan Manipa terkait kapal bantuan Kementrian PDTT tahun anggaran 2021 itu.
Pasalnya, kapal Kapitan Jongker yang memakan anggaran miliar rupiah sampai hari ini masih berada di Dok laha, kapal tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat kepada pihak Bumdes Desa Tumalehu Barat Kecamatan Kepulauan Manipa melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Direktur Lembaga Kajian Independen (LKI) Maluku, Usman Warang yang juga putra manipa, melalui Via Telfon WhatsApp, 12/06/23. malam, mendesak Kejati Maluku agar serius menengani kasus Kapal Kapitan Jongker tersebut.
LKI Maluku mempertanyakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tentang sejauh mana penanganan kasus Kapal Kapitan Jongker itu.” tegasnya
Warang minta kejati maluku untuk segera periksa mantan Pj Desa tomalehu Barat YT dan Pihak kontraktor, maupun PPK Dinas Perhubungan Kabupaten SBB tahun 2021 harus bertanggun jawab, karena kapal tersebut belum sampai 1 tahun namun sudah rusak.” cetusnya
Untuk di ketahui bahwa Kasus dugaan korupsi kapal kapitan yongker 2 miliar lebih sudah diserahkan sepenuhnya oleh Dinas perhubungan Kabupaten SBB kepada Kejati Maluku untuk diusut.
Menangapi Hal itu, Kejati Maluku melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat di konfirmasi Infomalukunews.com mengatakan.
“Nanti kita serakan dulu ke Inspektorat dan diperiksa kalau hasilnya bagaimana nantinya kita tinggal tindak lanjuti.” ungkapnya
Kareba katakan, dirinya nanti akan pastikan kasus tersebut dan menelusurikan terkait kapal kapitan Jongker yang memakan anggaran 2 miliar lebih itu.
Diketahui, Kapal kapitan yongker diserahkan secara resmi oleh mantan Bupati SBB, Timotius Akerina pada 14 Maret 2022 melalui surat perjanjian Hibah Daerah nomor : 552-77 tahun 2022, antara Dinas Perhubungan selaku pihak pertama, kepada BumDes Kapitan Yongker selaku pihak kedua, tentang pemanfaatan Kapal Pelayanan Rakyat di bawah 20 Gross ton (GT).
Kapal yang belum setahun beroperasi itu dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Perhubungan Tahun 2021 senilai Rp.2.081.600,400.
Kapal tersebut saat di berikan kepada Bumdes Tumalehu Barat Kecamatan Kepulauan Manipa kapal tersebut tidak terurus dengan baik padahal anggarannya 2 miliar lebih. (IM-03).







